Sekayu, Oki (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu.

Status itu sudah berlangsung dua pekan, tepatnya sejak 30 September 2023 yang tertuang pada keputusan Bupati OKI Nomor 382/Kep/BPBD/2023 yang ditandatangani Bupati OKI H Iskandar.

Setelah berstatus keadaan tanggap darurat bencana asap akibat karhutla, selanjutnya dibentuk Posko Pengendalian Karhutla yang melibatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsi dalam penanggulangan bencana asap akibat karhutla.

Kabupaten OKI merupakan kawasan paling rawan karhutla karena memiliki luasan kawasan gambut cukup luas yakni sekitar 500 ribu hektare.

Kabupaten OKI merupakan kabupaten terluas di Provinsi Sumatera Selatan dengan hasil pemetaan memiliki tingkat kerawanan karhutla cukup tinggi baik di tanah atau hamparan kosong, hutan produksi maupun hutan lindung.

Pemadaman karhutla di daerah itu melibatkan berbagai pihak antara lain BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni serta institusi lainnya.

Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024