Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
"Ya, kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Adapun PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektare itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali. Perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2023.
"Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kami berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai," kata dia.
Tidak hanya itu, Mahfud menilai gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco ke PTUN hanya mengulur waktu. Namun, ia tetap menghormati hal itu.
"Tetapi, yang perdatanya sudah lewat tiga hingga empat bulan yang lalu," jelas Mahfud.
Dia menyebutkan masih banyak aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta ataupun perorangan secara melawan hukum.
Untuk itu, persoalan ini dapat menjadi momentum dalam menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk menyelamatkan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik," ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (3/3), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atau areal yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan.
"Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik olahraga maupun nonolahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pembentukan tim transisi tersebut merupakan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No.27/Gelora dan No.26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK," kata Setya.
Setya juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan berlaku, pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang dinilai berkompetensi mengelola kawasan, hotel, maupun aset-aset yang berada di atas lahan HPL No. 1/Gelora, termasuk Blok 15 atau yang saat ini ditempati Hotel Sultan.
Menurut Setya, Kemensetneg dan PPK GBK, akan menjajaki lebih lanjut rencana pengelolaan Blok 15 HPL 1/Gelora tersebut diawali dengan cek fisik serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Ya, kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Adapun PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektare itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali. Perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2023.
"Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kami berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai," kata dia.
Tidak hanya itu, Mahfud menilai gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco ke PTUN hanya mengulur waktu. Namun, ia tetap menghormati hal itu.
"Tetapi, yang perdatanya sudah lewat tiga hingga empat bulan yang lalu," jelas Mahfud.
Dia menyebutkan masih banyak aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta ataupun perorangan secara melawan hukum.
Untuk itu, persoalan ini dapat menjadi momentum dalam menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk menyelamatkan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik," ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (3/3), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atau areal yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan.
"Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik olahraga maupun nonolahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pembentukan tim transisi tersebut merupakan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No.27/Gelora dan No.26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK," kata Setya.
Setya juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan berlaku, pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang dinilai berkompetensi mengelola kawasan, hotel, maupun aset-aset yang berada di atas lahan HPL No. 1/Gelora, termasuk Blok 15 atau yang saat ini ditempati Hotel Sultan.
Menurut Setya, Kemensetneg dan PPK GBK, akan menjajaki lebih lanjut rencana pengelolaan Blok 15 HPL 1/Gelora tersebut diawali dengan cek fisik serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).