Palembang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  Sumatera Selatan Ilham Djaya mengajak aparat penegak hukum (APH) di provinsi setempat mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

"Restorative justice  merupakan salah satu solusi dalam penanganan masalah  jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) melebihi kapasitas daya tampung (overstaying) sekarang ini," kata Ilham Djaya di Palembang, Ahad.

Menurut dia, upaya penanganan 'overstaying' penghuni lapas dan rutan  bisa diminimalkan dengan meningkatkan koordinasi antara APH dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan, tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti keadilan restoratif.

Upaya tersebut selaras dengan pernyataan  Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Simposium Nasional pada 13 April 2023 bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, membahas terkait 'restorative justice'.

“Tindakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujar Ilham.

Dia menjelaskan, permasalahan 'overstaying' yang kerap terjadi merupakan akibat dari sistem pemidanaan yang masih mengacu pada hukuman penjara. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026 mendatang diharapkan dapat menekan "overstaying' secara maksimal.

Keadilan restoratif  merupakan penyelesaian masalah yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui pemenjaraan. 

"Restorative Justice dapat diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yang juga merupakan perkara pertama pelaku," kata Kakanwil Ilham.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Dadi Rachmadi ketika bersilaturahmi dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya baru-baru ini menyambut baik upaya  penerapan keadilan restoratif.

"Saya sepakat dengan Kakanwil Kemenkumham Ilham Djaya mengedepankan keadilan restoratif," ujarnya.

Pengadilan juga memiliki terobosan melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

"Ini merupakan respon peradilan terhadap kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, meliputi pidana tipiring, pidana anak berhadapan dengan hukum, pidana perempuan berhadapan dengan hukum dan pidana narkotika,"  kata Dadi Rachmadi.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024