Palembang (ANTARA) - Empat satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada Agustus 2023 ini mengikuti evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK).
"Empat satker tersebut yakni Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Kelas IIA Banyuasin, Lapas Kelas IIB Martapura, dan Lapas Kelas IIB Sekayu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu (26/8).
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi empat satuan kerja tersebut dan diharapkan pada 2023 ini bisa meraih predikat zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB.
Evaluasi pelaksanaan zona integritas menuju WBK diselenggarakan secara mandiri oleh tim penilai mandiri (TPM) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham terhadap seluruh satuan kerja (satker), yang telah ditetapkan dalam usulan satker menuju WBK sesuai dengan keputusan Kemenpan-RB selaku tim penilai nasional (TPN), katanya.
Dia menjelaskan pada 2023 ini terdapat empat satker perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang ditetapkan sebagai satker usulan WBK.
Pada saat desk evaluasi, satker tersebut menyampaikan paparan singkat hasil pembangunan zona integritas.
Poin penting yang disajikan dalam paparan itu meliputi progres dan capaian hasil pembangunan zona integritas pada enam area perubahan (before-after) hingga sesi tanya jawab masing-masing pokja yang diuji oleh TPM.
Proses pembangunan zona integritas tidak hanya harus dilakukan secara praktik saja, tetapi perlu dibuktikan juga implementasi konkret melalui pemaparan bukti data pendukung hasil dari pembangunan zona tersebut.
Saran dan evaluasi terhadap penajaman data pendukung dan inovasi yang disampaikan oleh TPM perlu dijadikan pedoman perbaikan oleh satker.
"Tunjukkan integritas kita dengan tetap konsisten dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima layanan, karena yang kita kejar bukan hanya predikat WBK saja, tapi outcome yang lebih penting," ujar Ilham.
"Empat satker tersebut yakni Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Kelas IIA Banyuasin, Lapas Kelas IIB Martapura, dan Lapas Kelas IIB Sekayu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu (26/8).
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi empat satuan kerja tersebut dan diharapkan pada 2023 ini bisa meraih predikat zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB.
Evaluasi pelaksanaan zona integritas menuju WBK diselenggarakan secara mandiri oleh tim penilai mandiri (TPM) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham terhadap seluruh satuan kerja (satker), yang telah ditetapkan dalam usulan satker menuju WBK sesuai dengan keputusan Kemenpan-RB selaku tim penilai nasional (TPN), katanya.
Dia menjelaskan pada 2023 ini terdapat empat satker perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang ditetapkan sebagai satker usulan WBK.
Pada saat desk evaluasi, satker tersebut menyampaikan paparan singkat hasil pembangunan zona integritas.
Poin penting yang disajikan dalam paparan itu meliputi progres dan capaian hasil pembangunan zona integritas pada enam area perubahan (before-after) hingga sesi tanya jawab masing-masing pokja yang diuji oleh TPM.
Proses pembangunan zona integritas tidak hanya harus dilakukan secara praktik saja, tetapi perlu dibuktikan juga implementasi konkret melalui pemaparan bukti data pendukung hasil dari pembangunan zona tersebut.
Saran dan evaluasi terhadap penajaman data pendukung dan inovasi yang disampaikan oleh TPM perlu dijadikan pedoman perbaikan oleh satker.
"Tunjukkan integritas kita dengan tetap konsisten dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima layanan, karena yang kita kejar bukan hanya predikat WBK saja, tapi outcome yang lebih penting," ujar Ilham.