Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang mengingatkan fasilitas kesehatan di Sumatera Selatan yang menjadi mitra untuk mematuhi janji layanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Untuk meningkatkan pelayanan JKN, kami mengingatkan setiap fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib mematuhi janji layanan jaminan kesehatan nasional yang telah di ketahui manajemen dan jajaranya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN dalam penyelenggaraanya terus meningkatkan mutu layanan kepada peserta.

Sesuai dengan tujuan organisasi, pada 2023 ini dilakukan transformasi mutu layanan, dimana BPJS Kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam program jaminan kesehatan nasional harus melakukan perbaikan mutu layanan dan memberikan layanan terbaiknya kepada peserta JKN.

"Setiap fasilitas kesehatan di Tanah Air baik milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun swasta yang melayani peserta JKN harus memiliki standar pelayanan yang baik," ujarnya.

Sari menambahkan bahwa janji layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN dimana janji layanan disampaikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada peserta dalam bentuk media spanduk, poster, banner yang terlihat.

Terdapat tujuh poin pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan enam poin pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sebagai isi janji layanan JKN selaras dengan isi di dalam perjanjian kerja sama dan terkait dengan isu-isu mutu layanan.

Janji layanan tersebut ditanda tangani direktur atau pimpinan fasilitas kesehatan dan diletakkan atau dipasang di tempat yang bisa terlihat oleh pengunjung faskes, ujar Sari.

Janji layanan JKN pada FKTP yakni menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen salinan/fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.

Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan serta tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.

Melayani konsultasi daring (online) kepada peserta JKN, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Sedangkan janji layanan FKRTL atau rumah sakit yakni menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.

Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

"Untuk itu kami dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang mengajak seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam program JKN untuk sama-sama mengawal janji layanan tersebut yang telah menjadi komitmen fasilitas kesehatan agar ditaati dan dipatuhi dalam penyelenggaraannya," ujarnya.

Jika terjadi pelanggaran terhadap janji layanan JKN yang telah ditandatangani manajemen fasilitas kesehatan, masyarakat selaku peserta dapat melaporkannya kepada BPJS Kesehatan disertai nama fasilitas kesehatan dan waktu kejadian.

Dengan terlibatnya seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal janji layanan JKN itu, diharapkan semakin banyak peserta yang mengetahui hak mereka ketika mendapat pelayanan dan kewajiban-kewajiban fasilitas kesehatan yang harus dipenuhi untuk peserta JKN sehingga peningkatan mutu layanan dapat menjadi nyata, kata Kepala BPJS Kesehatan Palembang.

Sementara Sunarsi salah seorang peserta JKN dari segmen pekerja penerima upah (PPU) mengatakan bahwa dengan adanya janji layanan JKN yang dipasang di depan pintu masuk fasilitas kesehatan mempermudah mereka mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh faskes baik itu puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.

"Dengan adanya janji layanan JKN itu, kami menjadi tahu bahwa tidak ada batas hari rawat inap, seluruh biaya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan hak rawatnya termasuk obat dijamin BPJS Kesehatan, pelayanan bisa menggunakan NIK, tidak ada diskriminasi, tidak ada fotokopi berkas dan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan," ujarnya.

Semoga seluruh fasilitas kesehatan dapat menepati janji layanan jaminan kesehatan nasional yang telah mereka tandatangani, kata peserta JKN Sunarsih.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2025