Jakarta (ANTARA) -
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Andika Perkasa sebagai salah satu bakal calon wakil presiden yang cocok mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
 
Hasto mengatakan hal itu ketika mendampingi Andika Perkasa yang memberikan materi pelatihan bagi juru kampanye pendukung Ganjar Pranowo di I News Tower, Jakarta, Selasa.

"Jadi, antara sebagai tim sukses, kemudian opsi-opsi sebagai bakal calon wakil presiden itu juga masih terbuka buat Pak Andika. Ini 'kan pengalaman yang luas," ujar Hasto kepada awak media.

Menurut dia, Andika tidak hanya memiliki peluang sebagai Ketua Timses Pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, tetapi terbuka juga menjadi bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
 
"Tidak hanya jadi tim sukses. Opsi-opsi yang disuarakan teman-teman 'kan, kalau saya lihat nama-nama yang beredar, Ibu Mega 'kan belum memutuskan siapa yang akan mendampingi Pak Ganjar," tambahnya.

Andika pun merespons pernyataan itu dengan senyum lebar. Dia terlihat tersenyum sambil mengarahkan pandangannya kepada Hasto yang berdiri di sampingnya.
 
Andika pun turut ditanya wartawan soal opsi yang disampaikan oleh Hasto.
 
Ia mengaku siap jika mendapat tugas mendampingi Ganjar Pranowo.
 
"Saya siap, apa pun yang ditugaskan. Saya siap," tegas Andika.
 
Lebih lanjut, Andika mengatakan bahwa kehadirannya sebagai pemateri dalam pelatihan jurkam ini atas undangan dari Hasto.
 
Dalam kesempatan itu, Andika bakal menyampaikan strategi bagaimana mengemas Ganjar ke publik sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat.
 
Selain itu, perlunya jurkam muda ini menyosialisasikan keberhasilan Ganjar selama memimpin Jawa Tengah dalam mengurangi angka kemiskinan.
 
"Karena materi yang saya berikan ini juga terpaksa harus spesifik 'kan, harus to the point, titiknya apa ya memang akan membantu Mas Ganjar untuk menambah suara," pungkasnya.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024