Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang mengklarifikasi pemberitaan di media massa dan keluhan masyarakat Sumatera Selatan di media sosial mengenai banyaknya Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan saat hendak berobat.
"Tidak benar status keaktifan peserta dinonaktifkan karena kartu KIS dalam waktu lama tidak digunakan untuk berobat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu.
Dia menjelaskan pemegang kartu KIS ada yang status kepesertaannya sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), dan peserta bukan penerima upah (PBPU) pemerintah daerah.
Ia menjelaskan berdasarkan data pada Juni 2023 tercatat 4.266.736 jiwa atau sekitar 53 persen dari total peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Sumsel merupakan peserta PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat yang ditetapkan berdasarkan SK Kemensos dan 1.088.727 jiwa peserta PBPU pemda yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten/ kota.
Sedangkan total peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Sumsel tercatat 7.946.643 jiwa atau sekitar 91,9 persen dari jumlah penduduk di provinsi setempat terdiri peserta JKN penerima PBI dan peserta non-PBI.
Peserta yang statusnya PBI JK akan terus aktif sepanjang masih didaftarkan oleh Kementerian Sosial dan peserta dengan status PBPU pemda sepanjang dibiayai oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Peserta yang statusnya sebagai PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kemensos," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pengecekan status kepesertaan tersebut aktif atau tidak, masyarakat pemegang kartu KIS dapat melakukan kunjungan sehat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, dokter pribadi, dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dikemukakannya bahwa peserta juga bisa langsung mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan keliling mobil BPJS Kesehatan yang setiap hari berkeliling mengunjungi peserta dan calon peserta di tempat yang berbeda sesuai jadwal operasional.
Kemudian peserta juga bisa mengecek keaktifan kartu melalui aplikasi 'mobile JKN' yang bisa diunduh melalui 'app store atau play store' dan juga bisa menghubungi telpon 'Care Center 165' atau melalui aplikasi 'whatsapp' dengan CHIKA (Chat Asisten JKN) di nomor 08118750400.
Bagi masyarakat yang mengecek kartunya terkonfirmasi tidak aktif, kata dia, untuk pemegang kartu yang berada di kabupaten/kota yang telah mencapai UHC dapat langsung didaftarkan dan langsung aktif sedangkan bagi kabupaten/kota belum berstatus UHC peserta baru akan aktif bulan depannya setelah didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinkes ke BPJS Kesehatan.
Untuk dapat dijamin sebagai peserta JKN pada saat rawat inap peserta memiliki waktu 3x24 jam hari kerja untuk melengkapi administrasi agar dapat dijamin oleh program JKN dan bukan 1x24 jam seperti berita yang beredar.
"Guna memberikan perlindungan jaminan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN terus mendorong agar pemerintah daerah dapat mencapai UHC," kata Sari Quratulainy.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Fadli menjelaskan bahwa akhir-akhir ini pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan warga terkait JKN.
Keluhan masyarakat terutama mengenai masalah pelayanan JKN yang kurang baik dan banyaknya kartu JKN KIS tidak bisa difungsikan ketika akan digunakan berobat di FKTP dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) atau rumah sakit.
Agar semua permasalahan itu terungkap lebih jelas dan diperoleh solusi terbaik bagi masyarakat, kata politikus PKS Sumsel itu, dalam waktu dekat Komisi V DPRD Sumsel akan menemui pimpinan BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta.
"Upaya menemui BPJS Kesehatan pusat untuk mempertanyakan sejumlah masalah terkait JKN, mulai dari pelayanan, jumlah pemegang JKN hingga masalah kartu JKN yang tidak bisa difungsikan," demikian Mgs Syaiful Fadli.
"Tidak benar status keaktifan peserta dinonaktifkan karena kartu KIS dalam waktu lama tidak digunakan untuk berobat," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu.
Dia menjelaskan pemegang kartu KIS ada yang status kepesertaannya sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), dan peserta bukan penerima upah (PBPU) pemerintah daerah.
Ia menjelaskan berdasarkan data pada Juni 2023 tercatat 4.266.736 jiwa atau sekitar 53 persen dari total peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Sumsel merupakan peserta PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat yang ditetapkan berdasarkan SK Kemensos dan 1.088.727 jiwa peserta PBPU pemda yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten/ kota.
Sedangkan total peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Sumsel tercatat 7.946.643 jiwa atau sekitar 91,9 persen dari jumlah penduduk di provinsi setempat terdiri peserta JKN penerima PBI dan peserta non-PBI.
Peserta yang statusnya PBI JK akan terus aktif sepanjang masih didaftarkan oleh Kementerian Sosial dan peserta dengan status PBPU pemda sepanjang dibiayai oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Peserta yang statusnya sebagai PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kemensos," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pengecekan status kepesertaan tersebut aktif atau tidak, masyarakat pemegang kartu KIS dapat melakukan kunjungan sehat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, dokter pribadi, dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dikemukakannya bahwa peserta juga bisa langsung mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan keliling mobil BPJS Kesehatan yang setiap hari berkeliling mengunjungi peserta dan calon peserta di tempat yang berbeda sesuai jadwal operasional.
Kemudian peserta juga bisa mengecek keaktifan kartu melalui aplikasi 'mobile JKN' yang bisa diunduh melalui 'app store atau play store' dan juga bisa menghubungi telpon 'Care Center 165' atau melalui aplikasi 'whatsapp' dengan CHIKA (Chat Asisten JKN) di nomor 08118750400.
Bagi masyarakat yang mengecek kartunya terkonfirmasi tidak aktif, kata dia, untuk pemegang kartu yang berada di kabupaten/kota yang telah mencapai UHC dapat langsung didaftarkan dan langsung aktif sedangkan bagi kabupaten/kota belum berstatus UHC peserta baru akan aktif bulan depannya setelah didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinkes ke BPJS Kesehatan.
Untuk dapat dijamin sebagai peserta JKN pada saat rawat inap peserta memiliki waktu 3x24 jam hari kerja untuk melengkapi administrasi agar dapat dijamin oleh program JKN dan bukan 1x24 jam seperti berita yang beredar.
"Guna memberikan perlindungan jaminan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN terus mendorong agar pemerintah daerah dapat mencapai UHC," kata Sari Quratulainy.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Fadli menjelaskan bahwa akhir-akhir ini pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan warga terkait JKN.
Keluhan masyarakat terutama mengenai masalah pelayanan JKN yang kurang baik dan banyaknya kartu JKN KIS tidak bisa difungsikan ketika akan digunakan berobat di FKTP dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) atau rumah sakit.
Agar semua permasalahan itu terungkap lebih jelas dan diperoleh solusi terbaik bagi masyarakat, kata politikus PKS Sumsel itu, dalam waktu dekat Komisi V DPRD Sumsel akan menemui pimpinan BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta.
"Upaya menemui BPJS Kesehatan pusat untuk mempertanyakan sejumlah masalah terkait JKN, mulai dari pelayanan, jumlah pemegang JKN hingga masalah kartu JKN yang tidak bisa difungsikan," demikian Mgs Syaiful Fadli.