Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan kekayaan intelektual sejak Januari hingga Juni 2023 ini sekitar Rp600 juta.

"Penerimaan negara tersebut diperoleh dari pelayanan 1.514 pendaftaran kekayaan intelektual (KI) seperti pendaftaran hak cipta 1.074 pemohon, merek 297 pemohon, hak paten enam pemohon, desain industri 10 pemohon, dan KI komunal 13 pemohon," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pihaknya selalu mendorong pemerintah daerah agar memotivasi para pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan pelaku seni, agar melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya dalam rangka perlindungan hukum.

Untuk memotivasi pendaftaran KI di daerah, sejak tahun 2019 pihaknya telah melakukan MoU dengan 17 pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi setempat.
Kemudian untuk kegiatan sosialisasi, promosi, diseminasi, fasilitasi pelayanan kekayaan intelektual dan pembentukan klinik kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi dan paguyuban UMKM, katanya.

Dia menjelaskan, permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Sumsel dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan cukup tinggi.

Peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut membuktikan kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan selama ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual agar tidak diakui orang lain sebagai karya mereka.

Masyarakat mulai menyadari mendaftarkan hasil karya mereka dan warisan budaya tradisional sebagai upaya memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

"Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan selama ini, saya optimistis jumlah permohonan kekayaan intelektual tahun ini bisa mencapai target yang ditetapkan di atas 3.500 pemohon," ujar Kakanwil Ilham.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025