Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggalakkan kampanye gerakan antikorupsi guna memberikan pemahaman mendalam kepada satuan kerja mengenai ruang lingkup korupsi, bahaya, dan bagaimana upaya pencegahannya.
Kegiatan kampanye tersebut melibatkan pimpinan tinggi pratama, dan kepala satker atau unit pelaksana teknis (UPT), kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Kegiatan tersebut pada pertengahan Juni 2023 ini dilaksanakan atas inisiasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel di bawah pimpinan Bambang Haryanto yang juga selaku Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP).
Dia menjelaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi (tipikor)
Dengan demikian, pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia.
"Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang Tipikor serta dengan membentuk suatu lembaga antirasuah yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Selanjutnya, Kakanwil Ilham menegaskan agar jajarannya bisa menyikapi perkembangan lingkungan strategis, mengutip sejarawan modern Sir John Dalberg-Acton menyatakan "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" yang berarti kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.
“Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak pidana korupsi, inilah hakikat dari pernyataan Lord Acton,” ujarnya.
Kakanwil Ilham menyatakan suruh pimpinan dan pegawai di jajarannya sepakat bahwa korupsi merupakan musuh bersama dan para koruptor mesti diganjar hukuman setimpal.
Namun demikian, perlu kiranya dirumuskan beberapa solusi konkret untuk mencegah korupsi kekuasaan.
Pertama, merubah paradigma kekuasaan, paradigma ini baik bagi penguasa atau juga yang dikuasai/diperintah.
Penguasa dan yang dikuasai harus sepakat bahwa kekuasaan tidak bersifat mutlak dan menindas, tapi justru melindungi dan sebagai alat strategis untuk mensejahterakan rakyat.
Kedua, distribusi kekuasaan yang adil, kesempatan berkuasa harus diberikan kepada semua pihak yang mampu dan dalam jangka waktu yang proporsional, sehingga tidak terjadi kejumudan kekuasaan.
Ketiga, membangun sistem kontrol yang ketat, dalam lingkungan masyarakat (cultural) dan birokrasi yang bersih (structural) harus menjadi lokomotif pengontrol pemimpin yang korup.
Berbagai jenis tindak pidana korupsi itu mulai dari pemerasan, gratifikasi, uang pelicin, suap, benturan kepentingan, dan tindakan yang merugikan orang banyak lainnya.
"Hal ini mengingatkan atau menyadarkan kita bahwa perbuatan semacam itu sungguh tidak patut kita lakukan," ujar lham.
Kakanwil juga terus mengingatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di seluruh satker untuk tidak 'flexing' atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah.
Sesuai atensi Presiden Joko Widodo, sebagai ASN dituntut untuk hidup sederhana, tidak boleh jumawa, tidak boleh pamer kekuasaan dan kekayaan serta tidak bergaya hidup mewah.
"Saya instruksikan kepada seluruh Kepala Satker/UPT di Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk terus menggelorakan semangat antikorupsi kepada seluruh jajarannya, memberikan sanksi berat kepada anggota yang kedapatan melakukan perbuatan korupsi serta memperkuat Tim Saber Pungli pada masing-masing UPT," kata Ilham Djaya.
Kegiatan kampanye tersebut melibatkan pimpinan tinggi pratama, dan kepala satker atau unit pelaksana teknis (UPT), kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Kegiatan tersebut pada pertengahan Juni 2023 ini dilaksanakan atas inisiasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel di bawah pimpinan Bambang Haryanto yang juga selaku Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP).
Dia menjelaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi (tipikor)
Dengan demikian, pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia.
"Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang Tipikor serta dengan membentuk suatu lembaga antirasuah yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Selanjutnya, Kakanwil Ilham menegaskan agar jajarannya bisa menyikapi perkembangan lingkungan strategis, mengutip sejarawan modern Sir John Dalberg-Acton menyatakan "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" yang berarti kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.
“Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak pidana korupsi, inilah hakikat dari pernyataan Lord Acton,” ujarnya.
Kakanwil Ilham menyatakan suruh pimpinan dan pegawai di jajarannya sepakat bahwa korupsi merupakan musuh bersama dan para koruptor mesti diganjar hukuman setimpal.
Namun demikian, perlu kiranya dirumuskan beberapa solusi konkret untuk mencegah korupsi kekuasaan.
Pertama, merubah paradigma kekuasaan, paradigma ini baik bagi penguasa atau juga yang dikuasai/diperintah.
Penguasa dan yang dikuasai harus sepakat bahwa kekuasaan tidak bersifat mutlak dan menindas, tapi justru melindungi dan sebagai alat strategis untuk mensejahterakan rakyat.
Kedua, distribusi kekuasaan yang adil, kesempatan berkuasa harus diberikan kepada semua pihak yang mampu dan dalam jangka waktu yang proporsional, sehingga tidak terjadi kejumudan kekuasaan.
Ketiga, membangun sistem kontrol yang ketat, dalam lingkungan masyarakat (cultural) dan birokrasi yang bersih (structural) harus menjadi lokomotif pengontrol pemimpin yang korup.
Berbagai jenis tindak pidana korupsi itu mulai dari pemerasan, gratifikasi, uang pelicin, suap, benturan kepentingan, dan tindakan yang merugikan orang banyak lainnya.
"Hal ini mengingatkan atau menyadarkan kita bahwa perbuatan semacam itu sungguh tidak patut kita lakukan," ujar lham.
Kakanwil juga terus mengingatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di seluruh satker untuk tidak 'flexing' atau memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah.
Sesuai atensi Presiden Joko Widodo, sebagai ASN dituntut untuk hidup sederhana, tidak boleh jumawa, tidak boleh pamer kekuasaan dan kekayaan serta tidak bergaya hidup mewah.
"Saya instruksikan kepada seluruh Kepala Satker/UPT di Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk terus menggelorakan semangat antikorupsi kepada seluruh jajarannya, memberikan sanksi berat kepada anggota yang kedapatan melakukan perbuatan korupsi serta memperkuat Tim Saber Pungli pada masing-masing UPT," kata Ilham Djaya.