Palembang, Sumsel (ANTARA) - PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) selaku anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menegaskan komitmen mendukung program Kementerian BUMN dalam upaya bersih-bersih BUMN bekerja sama dengan Kejaksaan Agung menyusul penetapan tersangka di PT Baturaja Multi Usaha (BMU) pada Rabu (7/6/2023).
"SMBR berkomitmen mendukung upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas bisnis," kata Vice President of Corporate Secretary SMBR Basthony Santri dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Palembang, Kamis (8/6/2023).
Pernyataan Basthony yang mewakili manajemen SMBR itu terkait kegiatan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai tindak-lanjut nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara SMBR dengan Kejati Sumsel.
Terkait penetapan tersangka atas dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan angkutan di anak usaha SMBR, manajemen SMBR menjelaskan bahwa hal ini merupakan dampak dari upaya investigasi internal yang komprehensif bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap anak usaha SMBR yaitu PT Baturaja Multi Usaha (BMU) pada periode tahun 2017–2021.
Manajemen SMBR menyesalkan atas adanya indikasi pelanggaran prosedur di anak usaha SMBR pada masa lalu, yang bertentangan dengan value SMBR. Perseroan tetap berkomitmen memastikan terbangunnya tata kelola yang baik di anak usaha.
“Kami berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan. Kami percaya bahwa sistem hukum yang berlaku akan menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat dan akan memberikan keputusan yang tepat berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” kata Basthony Santri menambahkan.
"SMBR berkomitmen mendukung upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas bisnis," kata Vice President of Corporate Secretary SMBR Basthony Santri dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Palembang, Kamis (8/6/2023).
Pernyataan Basthony yang mewakili manajemen SMBR itu terkait kegiatan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai tindak-lanjut nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara SMBR dengan Kejati Sumsel.
Terkait penetapan tersangka atas dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan angkutan di anak usaha SMBR, manajemen SMBR menjelaskan bahwa hal ini merupakan dampak dari upaya investigasi internal yang komprehensif bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap anak usaha SMBR yaitu PT Baturaja Multi Usaha (BMU) pada periode tahun 2017–2021.
Manajemen SMBR menyesalkan atas adanya indikasi pelanggaran prosedur di anak usaha SMBR pada masa lalu, yang bertentangan dengan value SMBR. Perseroan tetap berkomitmen memastikan terbangunnya tata kelola yang baik di anak usaha.
“Kami berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan. Kami percaya bahwa sistem hukum yang berlaku akan menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat dan akan memberikan keputusan yang tepat berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” kata Basthony Santri menambahkan.