Muara Enim, Sumsel (ANTARA) - Kepala Balmon Kelas I Palembang Muhammad Sopingi menyatakan pentingnya izin spektrum frekuensi radio dan legalitasnya harus ditempuh sesuai prosedur mulai dari tata cara perizinan hingga perangkat yang digunakannya harus berstandar serta bersertifikasi.
"Frekuensi radio tidak bisa dipakai untuk main-main," kata Muhammad Sopingi pada kegiatan sosialisasi monitoring spektrum frekuensi di Muara Enim Sumateta Selatan, Selasa.
Ia menegaskan penggunaan spektrum frekuensi radio harus ada izin resmi dari pihak berwenang.
Dalam hal ini harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Ia mengharapkan, peserta sosialisasi monitoring spektrum frekuensi itu bisa menjadi penyambung lidah pemerintah kepada masyarakat dengan meneruskan informasi terkait tata cara perizinan frekuensi radio itu.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan sebagai tuan rumah mendukung optimalisasi monitoring frekuensi radio oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang agar terciptanya ketertiban lalu lintas frekuensi radio di daerah itu.
"Pesatnya kemajuan teknologi diberbagai bidang membuat kita harus lebih berhati-hati lagi dalam penggunaannya. Salah satu diantaranya adalah semakin padatnya penggunaan frekuensi radio yang sudah barang tentu memerlukan edukasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya lapangan," kata Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Eko Purwanto.
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi (SFR) Kelas I Palembang pada kesempatan itu menyampaikan sosialisasi spektrum radio tingkat Provinsi Sumsel di Muara Enim.
Sosialisasi diikuti oleh 107 orang peserta yang terdiri dari utusan perangkat daerah lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan, radio swasta, perguruan tinggi, dan Dinas Kominfo se-Provinsi Sumatera Selatan.
"Kabupaten Muara Enim sangat berkepentingan dengan hal ini, karena banyak sekali pihak yang menggunakan frekuensi radio salah satu contohnya yaitu perusahaan,” kata Eko.
Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada semua stakeholder terkait atau peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan sosialisasi itu dengan sebaik-baiknya sehingga akan diperoleh persamaan persepsi dan informasi yang akurat dalam pelaksanaannya di lapangan.
Berdasarkan pengalaman selama ini perkembangan teknologi yang sangat pesat, bukan hanya memberikan kontribusi positif tetapi dapat juga berdampak negatif seperti halnya penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan aturan (ilegal).
“Penggunaan frekuensi yang notabene 'terbatas' akan menimbulkan gangguan dalam pemanfaatannya seperti terganggunya komunikasi dari instansi pemerintah yang disebabkan oleh frekuensi radio yang tidak berizin atau perangkat yang digunakan tidak standar dan tidak bersertifikasi," katanya
Oleh karena itu, kata dia melalui kegiatan sosialisasi itu dapat menjadi lebih baik atau meminimalisir kendala-kendala yang terjadi selama ini.
Hadir sebagai Narasumber diantaranya Adityawarman Wakil Pokja Anev dan Regulasi SFR Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI Kemkominfo RI Adityawarman, Kabid PKP Diskominfo Muara Enim Abdul Roni Darus, Kabalmon Kelas I Palembang Muhammad Sopingi dan Ketua Tim Penertiban Balmon Kelas I Palembang Firmansyah.
"Frekuensi radio tidak bisa dipakai untuk main-main," kata Muhammad Sopingi pada kegiatan sosialisasi monitoring spektrum frekuensi di Muara Enim Sumateta Selatan, Selasa.
Ia menegaskan penggunaan spektrum frekuensi radio harus ada izin resmi dari pihak berwenang.
Dalam hal ini harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Ia mengharapkan, peserta sosialisasi monitoring spektrum frekuensi itu bisa menjadi penyambung lidah pemerintah kepada masyarakat dengan meneruskan informasi terkait tata cara perizinan frekuensi radio itu.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan sebagai tuan rumah mendukung optimalisasi monitoring frekuensi radio oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang agar terciptanya ketertiban lalu lintas frekuensi radio di daerah itu.
"Pesatnya kemajuan teknologi diberbagai bidang membuat kita harus lebih berhati-hati lagi dalam penggunaannya. Salah satu diantaranya adalah semakin padatnya penggunaan frekuensi radio yang sudah barang tentu memerlukan edukasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya lapangan," kata Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim Eko Purwanto.
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi (SFR) Kelas I Palembang pada kesempatan itu menyampaikan sosialisasi spektrum radio tingkat Provinsi Sumsel di Muara Enim.
Sosialisasi diikuti oleh 107 orang peserta yang terdiri dari utusan perangkat daerah lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan, radio swasta, perguruan tinggi, dan Dinas Kominfo se-Provinsi Sumatera Selatan.
"Kabupaten Muara Enim sangat berkepentingan dengan hal ini, karena banyak sekali pihak yang menggunakan frekuensi radio salah satu contohnya yaitu perusahaan,” kata Eko.
Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada semua stakeholder terkait atau peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan sosialisasi itu dengan sebaik-baiknya sehingga akan diperoleh persamaan persepsi dan informasi yang akurat dalam pelaksanaannya di lapangan.
Berdasarkan pengalaman selama ini perkembangan teknologi yang sangat pesat, bukan hanya memberikan kontribusi positif tetapi dapat juga berdampak negatif seperti halnya penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan aturan (ilegal).
“Penggunaan frekuensi yang notabene 'terbatas' akan menimbulkan gangguan dalam pemanfaatannya seperti terganggunya komunikasi dari instansi pemerintah yang disebabkan oleh frekuensi radio yang tidak berizin atau perangkat yang digunakan tidak standar dan tidak bersertifikasi," katanya
Oleh karena itu, kata dia melalui kegiatan sosialisasi itu dapat menjadi lebih baik atau meminimalisir kendala-kendala yang terjadi selama ini.
Hadir sebagai Narasumber diantaranya Adityawarman Wakil Pokja Anev dan Regulasi SFR Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI Kemkominfo RI Adityawarman, Kabid PKP Diskominfo Muara Enim Abdul Roni Darus, Kabalmon Kelas I Palembang Muhammad Sopingi dan Ketua Tim Penertiban Balmon Kelas I Palembang Firmansyah.