Kemendikbudristek jelaskan alasan pencabutan izin perguruan tinggi
Kamis, 25 Mei 2023 10:01 WIB
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Padang (ANTARA) - Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penjelasan mengenai alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman di Padang, Kamis, mengemukakan bahwa setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Penyebab yang pertama, ia mengatakan, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Penyebab kedua pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi, menurut dia, yakni adanya kecurangan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.
Faktor ketiga yang dapat menyebabkan pencabutan izin operasional perguruan tinggi, kata Lukman, adalah adanya kisruh internal di perguruan tinggi.
Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman.
Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, ia melanjutkan, yakni perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Selama tahun 2022, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi dan pada 2023 selama periode Januari hingga Maret pemerintah telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi.
Pada Rabu (24/5), pemerintah mencabut izin operasional satu perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman di Padang, Kamis, mengemukakan bahwa setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Penyebab yang pertama, ia mengatakan, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Penyebab kedua pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi, menurut dia, yakni adanya kecurangan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.
Faktor ketiga yang dapat menyebabkan pencabutan izin operasional perguruan tinggi, kata Lukman, adalah adanya kisruh internal di perguruan tinggi.
Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman.
Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, ia melanjutkan, yakni perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Selama tahun 2022, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi dan pada 2023 selama periode Januari hingga Maret pemerintah telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi.
Pada Rabu (24/5), pemerintah mencabut izin operasional satu perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Muba H M Toha terima kedatangan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan
02 July 2025 19:35 WIB
SMBR berikan wawasan dan bantuan pendidikan universitas di Sumatera
12 November 2024 16:35 WIB, 2024
Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi pencegahan pelanggaran KI perguruan tinggi
24 July 2024 7:30 WIB, 2024