Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) sejak Januari hingga Mei 2023 telah menerima 1.302 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.

"Hingga 20 Mei 2023 jumlah permohonan Kekayaan Intelektual mencapai 1.302 terdiri Cipta 976 pemohon, Merek 297 pemohon, Paten enam pemohon, Desain Industri 10 pemohon, dan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal 13 pemohon," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Upaya yang dilakukan untuk mendorong masyarakat melakukan pendaftaran kekayaan intelektual seperti melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, pelaku seni, perguruan tinggi, hingga mendorong, bersinergi, dan turun bersama dengan pemerintah daerah (pemda).
Kemudian melaksanakan seminar tentang pengelolaan royalti di bidang literasi, DJKI mendengar bersama mahasiswa, UMKM, dan civitas akademika perguruan tinggi, serta
Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC).

Selain itu sosialisasi layanan kekayaan intelektual lainnya serta promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, sosialisasi One Village One Brand (OVOB) dan kawasan karya cipta, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual yang diikuti oleh pelaku usaha, tokoh budaya, pelaku seni, pemda, perguruan tinggi, dan instansi terkait.

Untuk melakukan pelayanan publik yang lebih baik, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri melakukan evaluasi teknis untuk permohonan pasca-Pencatatan Hak Cipta demi peningkatan pelayanan di bidang Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri.

“Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau ditiru, oleh pihak lain. Selain itu suatu kekayaan intelektual yang telah didaftarkan pun memiliki dampak ekonomi yang baik," ujar Ilham.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024