Palembang (ANTARA) - Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), meminta petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Lalu lintas (Polantas) kompak dalam menerapkan penegakan aturan larangan truk melintas atau masuk ke jalan protokol dalam kota pada siang hari.

Selain menertibkan truk masuk ke jalan dalam kota di saat jam sibuk, warga yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Rizal Afrizal, di Palembang, Kamis, meminta petugas Dishub dan Polantas tegas menertibkan truk yang parkir di pinggir jalan protokol dan yang kondisi fisiknya melebihi ukuran dan kapasitas (Over Dimension Over Loading/ODOL). 

Menurut dia, kedua aparat institusi tersebut memiliki wewenang dalam menegakkan Undang Undang Lalu Lintas agar pengguna jalan merasa aman, nyaman, dan terbebas dari kendaraan atau hal apapun yang dapat menyebabkan kerusakan dan kemacetan.

"Bekerjalah dengan kompak, petugas Dishub dan Polantas harus bersama-sama mengawal penegakan UU Lalu Lintas. Jangan sampai warga ramai-ramai protes atau mengeluhkan pembiaran truk masuk kota dan menimbulkan masalah kemacetan dan kerusakan jalan baru sibuk melakukan penertiban, seperti yang dilakukan akhir-akhir ini," ujar Rizal. 
Sementara menindaklanjuti hal itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban angkutan barang yang melanggar aturan melintas dalam Kota Palembang.

"Kami akan melakukan penertiban truk-truk angkutan barang yang sering kali parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kegiatan lalu lintas masyarakat. Selain itu juga akan menegur pemilik angkutan yang melintas di jam larangan operasional," ujarnya.

Sejumlah ruas jalan dalam Kota Palembang yang menjadi perhatian pihaknya antara lain Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.

"Ruas jalan tersebut akan terus kami pantau. Beberapa hari ke depan petugas intensif melakukan pengawasan dan sosialisasi sebelum diterapkan penindakan tegas," ujarnya.

Sebelumnya pada Februari 2023 Gubernur Sumsel Herman Deru telah membentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan Laik Jalan Kendaraan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 180/KPTS/DISHUB/2023.

Dalam SK tersebut Herman Deru menginstruksikan tim pengawas melakukan penindakan secara tegas terhadap truk angkutan barang melakukan pelanggaran dengan muatan bertonase tinggi atau melebihi maksimum yang telah ditentukan.

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan pengujian terhadap dimensi mobil barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024