Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jadwal kunjungan pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah hanya dibuka untuk keluarga inti tahanan.
"Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali menyebutkan ada beberapa tata tertib yang diterapkan KPK dalam jadwal besuk tahanan pada Lebaran tahun ini.
Pertama, pengunjung harus terlebih dulu melakukan pendaftaran pada petugas Rutan KPK dengan memperlihatkan identitas yang berlaku.
Setiap tahanan hanya boleh menerima maksimal tiga orang pengunjung dan pengunjung harus memperlihatkan surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif.
Pengunjung juga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya selama berkunjung.
Jadwal kunjungan tatap muka dibuka selama dua hari, yakni pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah pada pukul 10.00-12.00 WIB. KPK juga menyediakan layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka.
Bagi pihak keluarga tahanan yang hendak mengirimkan barang berupa makanan dapat dilakukan pada tanggal tersebut pada pukul 07.30-12.00 WIB.
Sementara itu, Pemerintah dijadwalkan menggelar sidang isbat awal Syawal 1444 H/2023 M di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti anggota Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
Penetapan Idul Fitri 2023 berpotensi berbeda antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada Jumat (21/4).
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/4).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hanya izinkan keluarga inti kunjungi tahanan di Idul Fitri
"Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali menyebutkan ada beberapa tata tertib yang diterapkan KPK dalam jadwal besuk tahanan pada Lebaran tahun ini.
Pertama, pengunjung harus terlebih dulu melakukan pendaftaran pada petugas Rutan KPK dengan memperlihatkan identitas yang berlaku.
Setiap tahanan hanya boleh menerima maksimal tiga orang pengunjung dan pengunjung harus memperlihatkan surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif.
Pengunjung juga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya selama berkunjung.
Jadwal kunjungan tatap muka dibuka selama dua hari, yakni pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah pada pukul 10.00-12.00 WIB. KPK juga menyediakan layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka.
Bagi pihak keluarga tahanan yang hendak mengirimkan barang berupa makanan dapat dilakukan pada tanggal tersebut pada pukul 07.30-12.00 WIB.
Sementara itu, Pemerintah dijadwalkan menggelar sidang isbat awal Syawal 1444 H/2023 M di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti anggota Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
Penetapan Idul Fitri 2023 berpotensi berbeda antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada Jumat (21/4).
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/4).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hanya izinkan keluarga inti kunjungi tahanan di Idul Fitri