Medan (ANTARA) -
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut melarang truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas melintasi jalan nasional pada 17 April 2023 atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023.

"Jadi jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk mulai 17 April hingga 2 Mei 2023," ujar Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumut Yunus Pasodung di Medan, Selasa. 
 
Selain di jalan nasional, lanjut dia, larangan melintasi jalan provinsi bagi kendaraan yang membawa berat barang dan kendaraan pengangkut di bawah delapan ton. 
 
"Udah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri. Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya," katanya. 
 
Selain itu, penerapan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan. 


Pewarta : Muhammad Said
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024