Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan
harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi tahun 2023 – 2043.
Harmonisasi Ranperda tersebut dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di daerah, kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, di Palembang, Kamis.
Kegiatan harmonisasi produk hukum daerah tersebut dilakukan bersama tim di antaranya Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin,
JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kepala Bidang Penataan Ruang – DPUBMNTR Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra beserta jajaran.
Dia menjelaskan bahwa Kemenkumham sebagai instansi vertikal pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang hukum, salah satunya adalah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peranan Kanwil Kemenkumham Sumsel sangat penting dalam proses penyusunan peraturan daerah, mengingat pihaknya memiliki pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya.
Hal tersebut diatur dalam UU No.13 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Para tenaga fungsional ini bukan hanya bertugas memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Ranperda, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya dapat diminimalkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan harmonisasi Ranperda tersebut dinyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya.
Materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penulisannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil harmonisasi itu dibuatkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati dengan pembubuhan paraf dari pemrakarsa, Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel, perwakilan perancang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kemudian dibuatkan berita acaranya, ujar Parsaoran.
harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi tahun 2023 – 2043.
Harmonisasi Ranperda tersebut dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di daerah, kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, di Palembang, Kamis.
Kegiatan harmonisasi produk hukum daerah tersebut dilakukan bersama tim di antaranya Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin,
JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kepala Bidang Penataan Ruang – DPUBMNTR Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra beserta jajaran.
Dia menjelaskan bahwa Kemenkumham sebagai instansi vertikal pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang hukum, salah satunya adalah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peranan Kanwil Kemenkumham Sumsel sangat penting dalam proses penyusunan peraturan daerah, mengingat pihaknya memiliki pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya.
Hal tersebut diatur dalam UU No.13 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Para tenaga fungsional ini bukan hanya bertugas memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Ranperda, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya dapat diminimalkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan harmonisasi Ranperda tersebut dinyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya.
Materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penulisannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil harmonisasi itu dibuatkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati dengan pembubuhan paraf dari pemrakarsa, Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel, perwakilan perancang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kemudian dibuatkan berita acaranya, ujar Parsaoran.