Palembang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah menyiapkan layanan konsultasi zakat, infak, dan sedekah.
"Bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan penjelasan mengenai zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan, dapat menghubungi petugas layanan konsultasi," kata Ketua Baznas Kota Palembang Ridwan Nawawi, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, dengan adanya layanan konsultasi zakat itu, diharapkan masyarakat yang akan mengeluarkan zakat bisa mendapat penjelasan mengenai penghitungan besaran nilainya yang harus dikeluarkan.
Sebagai gambaran, untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan sebesar satu sha atau 2,176 Kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 Kg atau 3,5 liter beras, sedangkan zakat mal 2,5 persen dari harta yang dimiliki, katanya.
Dia menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri sebagai bentuk kewajiban untuk membersihkan diri dan membersihkan harta dari segala bentuk keburukan dan dosa.
Zakat fitrah disebut juga sebagai zakat yang dikeluarkan atas nama diri sendiri dan wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, dan harus diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Orang yang berhak menerima zakat seperti orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, dan orang-orang yang berhutang.
Kemudian sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Mengenai target penerimaan zakat, infak, dan sedekah dari pegawai negeri sipil/ASN, pegawai swasta, BUMN, BUMD, dan masyarakat umum di Kota Palembang sepanjang 2023 ini mencapai Rp7 miliar, ujar Ridwan.*
"Bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan penjelasan mengenai zakat, infak, dan sedekah yang akan dikeluarkan, dapat menghubungi petugas layanan konsultasi," kata Ketua Baznas Kota Palembang Ridwan Nawawi, di Palembang, Selasa.
Menurut dia, dengan adanya layanan konsultasi zakat itu, diharapkan masyarakat yang akan mengeluarkan zakat bisa mendapat penjelasan mengenai penghitungan besaran nilainya yang harus dikeluarkan.
Sebagai gambaran, untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan sebesar satu sha atau 2,176 Kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 Kg atau 3,5 liter beras, sedangkan zakat mal 2,5 persen dari harta yang dimiliki, katanya.
Dia menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri sebagai bentuk kewajiban untuk membersihkan diri dan membersihkan harta dari segala bentuk keburukan dan dosa.
Zakat fitrah disebut juga sebagai zakat yang dikeluarkan atas nama diri sendiri dan wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, dan harus diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Orang yang berhak menerima zakat seperti orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, dan orang-orang yang berhutang.
Kemudian sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Mengenai target penerimaan zakat, infak, dan sedekah dari pegawai negeri sipil/ASN, pegawai swasta, BUMN, BUMD, dan masyarakat umum di Kota Palembang sepanjang 2023 ini mencapai Rp7 miliar, ujar Ridwan.*