Jakarta (ANTARA) - Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan bahwa pemerintah telah menghapus 40 ribu link penjualan pakaian bekas impor di platform e-commerce serta social commerce hingga akhir Maret 2023.

“Saat ini kurang lebih 40 ribuan link yang sudah di-takedown. Ke depannya, teman teman dari e-commerce dan social commerce akan melakukan pemantauan,” katanya saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanganan Konten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui E-Commerce, Market Place, Social Commerce dan Media Sosial di Jakarta, Kamis

Moga menuturkan modus penjual di e-commerce dan social commerce bermacam-macam, salah satunya mengganti nama produk.

“Kadang sudah di-takedown itu diganti lagi, jadi memang perlu percepatan dari teman teman semua sehingga penjualan pakaian bekas melalui e-commerce bisa selesai,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Logistik IDEA (Indonesian E-Commerce Association) Even Alex Chandra menjelaskan 40 ribu link penjualan baju bekas tersebut berasal dari seluruh anggota IDEA, yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, Tiktok, BliBli dan Meta.

“Ada kita mandiri cari manual atau pakai AI kita, tapi juga kita cari dengan bantuan dari kementerian-kementerian. Jadi Kemendag oper link nih, tolong di-takedown langsung kita tindak,” jelasnya.

Setelah adanya penghapusan produk ilegal tersebut, Alex mengaku jumlah produk yang dijual semakin berkurang, meski masih ada yang terus berjualan. Para penjual, diakuinya mempunyai berbagai modus. Mulai dari mengganti kata kunci hingga foto produk.

“Contoh yang kita ketemu, indikasi awal di minggu-minggu awal isunya mulai ramai, mereka memang pakai kata ball. Sekarang udah pakai kata karungan jadi memang tim harus mencari terus-terus,” ungkapnya.

Selain itu, foto produk yang sebelumnya menggunakan foto karung pakaian, kini sudah diganti dengan foto pakaian. Kemudian kata-kata bekas diganti menjadi preloved, sehingga tim e-commerce harus melakukan penelusuran secara manual sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“(Kalau kata di banned) tergantung, saya ambil contoh preloved. Kalau kita masukin kata preloved (sebagai kata yang di banned), akibatnya semua barang preloved bisa kena. Contoh misal speaker preloved, sistemnya bakal babat semua padahal itu legal,” tutur dia.


Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024