Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang, menggandeng  Polda Sumatera Selatan  untuk membantu melakukan penagihan piutang iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama kepada badan usaha.

"Dengan adanya dukungan Polda Sumsel,  penagihan piutang iuran terutama dari peserta JKN badan usaha dapat dilakukan dengan baik," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, pada 2022 terdapat 20 badan usaha yang dilakukan penagihan iuran peserta JKN  dengan bantuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Melalui pendekatan khusus dan bantuan Ditreskrimsus, terakhir pada Desember 2022 dua badan usaha yang  memiliki piutang menyelesaikan kewajibannya  membayar tunggakan iuran karyawannya.

"Total penerimaan piutang dari kedua badan usaha tersebut mencapai Rp67.305.680," ujarnya.

Dalam rangka mendukung optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan piagam penghargaan kepada  Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Piagam penghargaan kepada Ditreskrimsus atas tercapainya 100 persen penerimaan iuran dan pelimpahan piutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen badan usaha tahun 2022.
 
"Penghargaan ini diberikan kepala Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai tindak lanjut atas terlaksananya kegiatan pemeriksaan kepada dua Badan Usaha (BU) carry over, dimana kedua BU tersebut dinyatakan patuh terhadap program JKN dengan melunasi kewajibannya dan tercapai 100 persen," ujar Sari.

Sementara Kepala Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Ipda Devi Sulastri menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan bersama piutang itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
 
"Sebelumnya kami bersama BPJS Kesehatan duduk bersama dengan cara melakukan klarifikasi saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, dan koordinasi ahli terkait adanya badan usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN," ujarnya.
 
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang badan penyelenggara jaminan sosial Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan pada ayat (2) dikatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. 
 
Selanjutnya pada ketentuan Pasal 55 menjelaskan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama  delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Dari beberapa kali pertemuan dan sosialisasi yang dilakukan didapat laporan bahwa ada beberapa badan usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN.

Atas dasar tersebut pada 2022 pihaknya memanggil pimpinan badan usaha tersebut untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi sampai perusahaan tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya terhadap pegawai yaitu memotong dan membayarkan iuran JKN pegawainya
 
Berdasarkan koordinasi dan kolaborasi bersama, alhamdulillah setelah dilakukan pemanggilan kepada kedua BU tersebut mereka menyatakan bersedia melakukan pembayaran iuran JKN.

Berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang dinyatakan per Desember 2022 semua  badan usaha telah melunasi kewajibannya, jelas Devi.
 

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024