Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Wakil Ketua IV Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Agung Rahmadi menyatakan pihaknya siap mendukung secara penuh proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.
Proses penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
"Kami siap mendukung, kooperatif dan tidak ada yang ditutup-tutupi sebagaimana atensi pimpinan harapannya proses penyidikan kejaksaan ini lancar dan dan segera tuntas," kata Agung Rahmadi, di Palembang, Kamis.
Terlepas dari proses penyidikan, kata Agung, KONI Sumsel menerima dana hibah total sekitar senilai Rp37 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Dana hibah tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada KONI sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut total dana hibah tersebut masing-masing diperuntukkan sebagai anggaran induk Rp12,5 miliar dan Rp25 miliar, di antaranya persiapan Pekan Olahraga Nasional dan Pekan Olahraga Provinsi Sumsel.
"Ya, mulai dari proses pengajuan proposal sampai pencairan tidak ada satupun yang terlewatkan, semua terverifikasi dan terawasi Dispora," kata dia.
Dia menegaskan semua itu merupakan fakta proses yang dilaksanakan KONI Sumsel terkait dana hibah, dan selebihnya di luar dari hal tersebut adalah pertimbangan pihak kejaksaan atas temuan-temuan yang mereka yakini.
"Kami hormati proses yang sedang berlangsung ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi pada lingkungan KONI provinsi setempat.
Adapun dugaan tersebut berupa pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Kendati demikian pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerangka kasus tersebut selanjutnya akan dijelaskan secara utuh setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel pun telah melakukan pemeriksaan saksi dari pengurus KONI Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi tersebut sejak 15 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, saksi-saksi itu di antaranya, Bendahara Umum AA, Wakil Bendahara Umum II SK, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan ID, Sekretaris Umum SR, dan pengurus berinisial LCK. Termasuk mantan Kepala Dinas Pemudah dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan 2015 - 2022, AYW.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel turut melakukan penyitaan sebanyak lima koper berisikan berkas penting dari Kantor KONI Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KONI Sumsel dukung proses penyidikan jaksa terkait korupsi dana hibah
Proses penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
"Kami siap mendukung, kooperatif dan tidak ada yang ditutup-tutupi sebagaimana atensi pimpinan harapannya proses penyidikan kejaksaan ini lancar dan dan segera tuntas," kata Agung Rahmadi, di Palembang, Kamis.
Terlepas dari proses penyidikan, kata Agung, KONI Sumsel menerima dana hibah total sekitar senilai Rp37 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Dana hibah tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada KONI sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut total dana hibah tersebut masing-masing diperuntukkan sebagai anggaran induk Rp12,5 miliar dan Rp25 miliar, di antaranya persiapan Pekan Olahraga Nasional dan Pekan Olahraga Provinsi Sumsel.
"Ya, mulai dari proses pengajuan proposal sampai pencairan tidak ada satupun yang terlewatkan, semua terverifikasi dan terawasi Dispora," kata dia.
Dia menegaskan semua itu merupakan fakta proses yang dilaksanakan KONI Sumsel terkait dana hibah, dan selebihnya di luar dari hal tersebut adalah pertimbangan pihak kejaksaan atas temuan-temuan yang mereka yakini.
"Kami hormati proses yang sedang berlangsung ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi pada lingkungan KONI provinsi setempat.
Adapun dugaan tersebut berupa pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Kendati demikian pihak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerangka kasus tersebut selanjutnya akan dijelaskan secara utuh setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel pun telah melakukan pemeriksaan saksi dari pengurus KONI Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi tersebut sejak 15 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, saksi-saksi itu di antaranya, Bendahara Umum AA, Wakil Bendahara Umum II SK, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan ID, Sekretaris Umum SR, dan pengurus berinisial LCK. Termasuk mantan Kepala Dinas Pemudah dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan 2015 - 2022, AYW.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel turut melakukan penyitaan sebanyak lima koper berisikan berkas penting dari Kantor KONI Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KONI Sumsel dukung proses penyidikan jaksa terkait korupsi dana hibah