Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan merangkul aparat penegak hukum (APH) untuk mengatasi kelebihan masa huni atau overstaying di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
"Fenomena overstaying terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), hal inilah yang mendorong kami menggelar rapat koordinasi membahas overstaying dengan melibatkan Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya ketika membuka rakor tersebut di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan jumlah narapidana dan tahanan di lapas, rutan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel per 14 Maret 2023 mencapai 15.357 orang dengan overcrowding mencapai 133 persen.
"Untuk itu, kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak penahan serta pihak JPU, serta penguatan kepada operator sistem database pemasyarakatan agar data yang diinput selalu update sehingga dapat mengurangi angka overstaying," ujar Kakanwil.
Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui rakor ini dapat mewujudkan persamaan persepsi antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan HAM.
Ini sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, ujarnya.
Menurut dia, salah satu masalah krusial dalam pengelolaan lapas dan rutan adalah kelebihan masa huni.
"Hasil kajian KPK pada sistem pemasyarakatan ditemukan adanya kerugian negara sekurang-kurangnya Rp12,4 miliar perbulan akibat overstaying tahanan
Salah satu solusi yaitu pemindahan dalam rangka pengembalian fungsi rutan, sepanjang tahun 2022 hingga 2023 ini sudah mencapai 765 orang.
"Pada akhirnya, solusi dalam mengatasi overstaying adalah dengan mempererat dan menggencarkan komunikasi antar aparat penegak hukum, serta saling introspeksi diri dengan tidak menyalahkan pihak lain," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kemenkumham Sumsel Herastini selaku ketua pelaksana rakor menjelaskan bahwa tujuan Rakor Dilkumjakpol ini untuk meningkatkan sinergisitas antar instansi dan APH.
Sinergisitas dengan APH dalam hal pencegahan dan penanganan overcapacity di lapas dan rutan yang selain karena memang kapasitas yang kecil juga disebabkan oleh adanya terpidana atau tahanan yang mengalami overstaying tetapi belum dikeluarkan, kata Herastini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumsel rangkul APH atasi kelebihan penghuni lapas
"Fenomena overstaying terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), hal inilah yang mendorong kami menggelar rapat koordinasi membahas overstaying dengan melibatkan Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya ketika membuka rakor tersebut di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan jumlah narapidana dan tahanan di lapas, rutan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel per 14 Maret 2023 mencapai 15.357 orang dengan overcrowding mencapai 133 persen.
"Untuk itu, kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak penahan serta pihak JPU, serta penguatan kepada operator sistem database pemasyarakatan agar data yang diinput selalu update sehingga dapat mengurangi angka overstaying," ujar Kakanwil.
Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui rakor ini dapat mewujudkan persamaan persepsi antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan HAM.
Ini sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, ujarnya.
Menurut dia, salah satu masalah krusial dalam pengelolaan lapas dan rutan adalah kelebihan masa huni.
"Hasil kajian KPK pada sistem pemasyarakatan ditemukan adanya kerugian negara sekurang-kurangnya Rp12,4 miliar perbulan akibat overstaying tahanan
Salah satu solusi yaitu pemindahan dalam rangka pengembalian fungsi rutan, sepanjang tahun 2022 hingga 2023 ini sudah mencapai 765 orang.
"Pada akhirnya, solusi dalam mengatasi overstaying adalah dengan mempererat dan menggencarkan komunikasi antar aparat penegak hukum, serta saling introspeksi diri dengan tidak menyalahkan pihak lain," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kemenkumham Sumsel Herastini selaku ketua pelaksana rakor menjelaskan bahwa tujuan Rakor Dilkumjakpol ini untuk meningkatkan sinergisitas antar instansi dan APH.
Sinergisitas dengan APH dalam hal pencegahan dan penanganan overcapacity di lapas dan rutan yang selain karena memang kapasitas yang kecil juga disebabkan oleh adanya terpidana atau tahanan yang mengalami overstaying tetapi belum dikeluarkan, kata Herastini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumsel rangkul APH atasi kelebihan penghuni lapas