Palembang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya menghadiri kegiatan 'Obrolan Peneliti (Opera)' kebijakan Tahun Anggaran 2023 secara daring bertempat di ruang 'teleconference' Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang, Rabu (8/3).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tersebut digelar diskusi daring dengan tema 'Pemenuhan Hak Warga Binaan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas'.
Kegiatan opini tersebut diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr A. Yuspahruddin dengan mengungkapkan tujuan dan maksud diselenggarakan kegiatan tersebut.
Penyelenggaraan diskusi ini bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan mengenai isu yang aktual dan relevan serta sebagai ruang refleksi berbagai pihak untuk melakukan kolaborasi kinerja di masa mendatang kata Yuspahruddin.
Opini kebijakan menghadirkan akademisi dari berbagai latar belakang mulai dari analis kebijakan, praktisi, akademisi, hingga politisi.
Oleh karena itu, dia berharap diskusi multi dimensi pengetahuan ini mampu menghasilkan perspektif yang kaya dan mampu menciptakan kultur ilmiah di tengah masyarakat.
“Sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data pendukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah," ujar Kakanwil Kemenkumham Jateng itu.
Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Plt Kepala Balitbangkumham Kemenkumham RI Iwan Kurniawan sekaligus membuka acara diskusi ilmiah tersebut.
Berdasarkan data dari 'World Health Organization (WHO)', terdapat 450 juta orang di dunia menderita gangguan mental serta satu di antara empat orang berpotensi untuk mengidap gangguan mental.
“Atas dasar tersebut, dengan memanfaatkan hasil analisis dan data, perlunya melakukan pencegahan deteksi dini dan melakukan pendekatan terhadap kesehatan mental dari para warga binaan sehingga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan tetap kondusif,: ungkap Iwan.
Seperti diketahui bahwa Opini Kebijakan ini telah diselenggarakan selama tiga tahun yang berkolaborasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.
Kegiatan opini ini disediakan sebagai media dimana para praktisi, akademisi, hingga masyarakat umum dapat menyampaikan segala hal baik pendapat maupun saran terhadap kebijakan dalam Kemenkumhan menjalankan tugas dan fungsinya.
Untuk itu, hal ini dapat dijadikan inspirasi terutama pada bagian pemasyarakatan baik rutan atau lapas yang menjadi objek dan subjek pada tema kegiatan ini dapat secara aktif mengikuti dialog interaktif kepada narasumber yang telah hadir," ujar Iwan.
Kemudian, sebagai narasumber pada kegiatan ini Chintia Octenta selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama memaparkan pokok bahasannya yaitu Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak WBP dalam mendapatkan layanan kesehatan mental di UPT Pemasyarakatan. Kedua, perwakilan dari Praktisi disampaikan oleh Ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Gones Saptowati membawakan materinya dengan tema Upaya Kesehatan Mental pada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Terakhir, muatan materi disampaikan kepada peserta diskusi ilmiah daring tersebut dengan judul Rekontruksi Pemenuhan Hak Warga Binaan Dalam Mendapatkan Kesehatan Mental di Lapas oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah Tangwun.
Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh seluruh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, para stakeholder, pembimbing kemasyarakatan, penyuluh hukum, organisasi bantuan hukum, akademisi, dan mahasiswa.
Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel diwakili oleh Kasubbag Humas RB TI Hamsir dan para penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel.(Ril)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tersebut digelar diskusi daring dengan tema 'Pemenuhan Hak Warga Binaan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas'.
Kegiatan opini tersebut diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr A. Yuspahruddin dengan mengungkapkan tujuan dan maksud diselenggarakan kegiatan tersebut.
Penyelenggaraan diskusi ini bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan mengenai isu yang aktual dan relevan serta sebagai ruang refleksi berbagai pihak untuk melakukan kolaborasi kinerja di masa mendatang kata Yuspahruddin.
Opini kebijakan menghadirkan akademisi dari berbagai latar belakang mulai dari analis kebijakan, praktisi, akademisi, hingga politisi.
Oleh karena itu, dia berharap diskusi multi dimensi pengetahuan ini mampu menghasilkan perspektif yang kaya dan mampu menciptakan kultur ilmiah di tengah masyarakat.
“Sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data pendukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah," ujar Kakanwil Kemenkumham Jateng itu.
Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Plt Kepala Balitbangkumham Kemenkumham RI Iwan Kurniawan sekaligus membuka acara diskusi ilmiah tersebut.
Berdasarkan data dari 'World Health Organization (WHO)', terdapat 450 juta orang di dunia menderita gangguan mental serta satu di antara empat orang berpotensi untuk mengidap gangguan mental.
“Atas dasar tersebut, dengan memanfaatkan hasil analisis dan data, perlunya melakukan pencegahan deteksi dini dan melakukan pendekatan terhadap kesehatan mental dari para warga binaan sehingga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan tetap kondusif,: ungkap Iwan.
Seperti diketahui bahwa Opini Kebijakan ini telah diselenggarakan selama tiga tahun yang berkolaborasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.
Kegiatan opini ini disediakan sebagai media dimana para praktisi, akademisi, hingga masyarakat umum dapat menyampaikan segala hal baik pendapat maupun saran terhadap kebijakan dalam Kemenkumhan menjalankan tugas dan fungsinya.
Untuk itu, hal ini dapat dijadikan inspirasi terutama pada bagian pemasyarakatan baik rutan atau lapas yang menjadi objek dan subjek pada tema kegiatan ini dapat secara aktif mengikuti dialog interaktif kepada narasumber yang telah hadir," ujar Iwan.
Kemudian, sebagai narasumber pada kegiatan ini Chintia Octenta selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama memaparkan pokok bahasannya yaitu Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak WBP dalam mendapatkan layanan kesehatan mental di UPT Pemasyarakatan. Kedua, perwakilan dari Praktisi disampaikan oleh Ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Gones Saptowati membawakan materinya dengan tema Upaya Kesehatan Mental pada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Terakhir, muatan materi disampaikan kepada peserta diskusi ilmiah daring tersebut dengan judul Rekontruksi Pemenuhan Hak Warga Binaan Dalam Mendapatkan Kesehatan Mental di Lapas oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah Tangwun.
Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh seluruh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, para stakeholder, pembimbing kemasyarakatan, penyuluh hukum, organisasi bantuan hukum, akademisi, dan mahasiswa.
Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel diwakili oleh Kasubbag Humas RB TI Hamsir dan para penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel.(Ril)