Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan upaya tukar guling aset untuk mengembalikan hak pengelolaan objek cagar budaya Benteng Kuto Besak.

Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal, saat dijumpai di Palembang, Jumat, mengatakan Benteng Kuto Besak adalah bangunan peninggalan sejarah masa Kesultanan Palembang Darussalam (1776-1803 Masehi) yang terletak di tepian Sungai Musi.

Pada tahun 2004 Benteng Kuto Besak resmi ditetapkan sebagai objek cagar budaya Indonesia KM.09/PW.007/MKP/2004 dengan nomor registrasi CB. 678.

Kendati demikian untuk diketahui hak pengelolaan Benteng Kuto Besak diserahkan kepada Kementerian Pertahanan yang saat ini ditempati oleh Kodam II/Sriwijaya.

Menurut dia, hal tersebut tidak lepas dari sejarah pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949 Masehi) Benteng Kuto Besak difungsikan sebagai benteng pertahanan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat menghadapi penjajahan kolonial.

“Dengan demikian pemanfaatan cagar budaya Benteng Kuto Besak untuk dinikmati publik sebagai pusat edukasi wawasan sejarah dan kewisataan menjadi terbatas,” kata dia, saat kunjungan kerja ke Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang berdampingan dengan Benteng Kuto Besak.

Maka oleh sebab itu, ia memaparkan, Komisi X DPR RI menilai upaya tukar guling aset adalah pilihan yang ideal untuk dilakukan Pemerintah Kota Palembang dengan Kementerian Pertahanan dalam hal ini Kodam II/Sriwijaya.

Dalam tukar guling ini tentunya ada kesetaraan di mana Pemerintah Kota Palembang menyediakan aset di lokasi strategis yang dapat menunjang aktivitas militer yang sebelumnya dilakukan TNI di dalam kawasan Benteng Kuto Besak, salah satunya diketahui adalah medis.

“Kalau pun tidak begitu (tukar guling) setidaknya ada kerjasama pengelolaan antar instansi ini. Kepemilikannya tetap dipegang oleh TNI tapi masyarakat diberikan akses untuk menikmatinya di bawah pendampingan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Palembang Agus Rizal mengatakan pihaknya sependapat dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi X DPR RI tersebut sehingga masyarakat umum juga merasakan objek cagar budaya Benteng Kuto Besak ini.

Sebab menurut dia, hal tersebut juga sejalan dengan pandangan-pandangan yang diberikan oleh para ahli cagar budaya, pegiat kebudayaan, dan tokoh masyarakat Palembang kepada Dinas Kebudayaan.

“Tapi inikan ranahnya Wali Kota sebagai pemimpin dan yang mengambil keputusan. Sudah lama kami rekomendasikan demikian, kalau ada komitmen antar kepala pemerintahan tentu sangat baik kami sangat mendukungnya,” tandasnya.


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024