Korupsi izin perkebunan sawit, Surya Darmadi menilai isi tuntutan mengada-ada
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6-2-2023), dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA/Desca Lidya Natalia
"Yang mulia, tuduhan itu semua mengada-ada, tidak benar," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang pada tahun 2005—2022.
Surya Darmadi juga dituntut untuk bayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00. Total nilai yang diminta untuk dibayarkan Surya Darmadi sebesar Rp78.833.742.183.360,00.
"Saya tidak ada pencucian uang. Kalau ada pencucian uang, saya pasti utang di bank, ini tidak ada," ungkap Surya.
"Bapak tulis semuanya dalam pleidoi, ya," sambung ketua majelis hakim Fashal Hendri.
"Kalau saya megakoruptor, saya tidak akan pulang dari Taiwan, saya bukan megakoruptor," tambah Surya.
Selain Surya Darmadi, dalam perkara tersebut terdakwa lain, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, juga menjalani sidang pembacaan tuntutan melalui sambungan "zoom".
Raja Thamsir Rachman dituntut penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menyebut Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya Darmadi adalah pemilik dari Darmex Group yang terdiri atas 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.
Ke-11 perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimantan Barat, PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.
Atas keuntungan yang didapat dari perbuatan membuka lahan tanpa izin yang benar tersebut, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010—2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik, hingga pembelian saham.
Terhadap tuntutan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan pleidoi pada hari Rabu (15/2).
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejagung tetapkan anak Surya Darmadi tersangka kasus TPPU Duta Palma
02 January 2025 16:27 WIB, 2025
MA pangkas hukuman uang pengganti Surya Darmadi dari Rp42 triliun jadi Rp2 triliun
20 September 2023 16:23 WIB, 2023
Surya Darmadi tiba di Pengadilan Tipikor jalani sidang vonis kasus korupsi perkebunan sawit
23 February 2023 11:47 WIB, 2023
Saksi sebut Bupati Indragiri Hulu minta muluskan izin kebun milik Surya Darmadi
10 October 2022 18:45 WIB, 2022
Surya Darmadi rugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun
08 September 2022 14:56 WIB, 2022
Kejaksaan Agung sita dua kapal pengangkut CPO PT Duta Palma Grup di Sumsel
30 August 2022 20:19 WIB, 2022
KPK koordinasi dengan Kejagung terkait pemeriksaan Surya Darmadi kasus suap alih fungsi hutan
18 August 2022 14:25 WIB, 2022
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng tiba di Kejaksaan Agung
15 August 2022 14:40 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK sempat pertimbangkan reaksi publik setelah pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas
26 March 2026 19:46 WIB
Polda Sumsel catat 30.956 kegiatan pengamanan selama Operasi Ketupat Musi 2026
26 March 2026 19:22 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim apresiasi Pakistan jadi tuan rumah dialog antara AS-Iran.
25 March 2026 19:00 WIB
Ditpolairud Polda Sumsel sulap kapal patroli jadi ambulans apung jangkau pelayanan darurat
25 March 2026 16:54 WIB