Kupang (ANTARA) - Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) asal India dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menunggu keputusan apakah akan dideportasi atau menjalani proses persidangan.
“Saat ini mereka masih dititipkan di Rudenim setelah dijemput di Kabupaten Rote Ndao,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang, Fitra Izharry, di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus terdamparnya enam WNA asal India pada awal Januari lalu, ketika hendak menyeberang ke Australia menggunakan kapal kayu.
Enam orang WNA asal India itu antara lain Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.
Keenam orang WNA asal India itu adalah orang-orang dewasa dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Fitra mengatakan bahwa enam orang WNA India tersebut sudah diperiksa oleh seksi inteldakim dan sudah dilakukan gelar perkara.
“Sampai dengan hari ini kita masih menunggu keputusan pimpinan apakah terhadap enam WN India itu akan dilakukan tindakan pendeportasian atau melalui jalur hukum,” tambah dia.
Sejumlah WNA asal India itu juga kata Fitra untuk sementara dijerat dengan undang-undang keimigrasian dan dikenakan pasal 75 (1) UU no 6 th 2011 .
Sebelumnya pada 19 Januari lalu, enam WNA asal India ditemukan terdampar di perairan Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, kabupaten terselatan NKRI.
Berdasarkan pengakuan sejumlah WNA India itu, mereka naik kapal dari Sulawesi dan diduga berkaitan dengan penyelundupan manusia bersama dengan empat orang anak buah kapal (ABK) dari Sulawesi.
Mereka berangkat dari Sulawesi kemudian tiba di Pulau Pasir, lalu ditangkap petugas di keamanan perairan Australia. Mereka ditahan selama empat hari oleh petugas keamanan setempat.
Setelah empat hari, enam WNA itu lalu dikirim kembali ke wilayah Indonesia dan akhirnya terdampar di Rote Ndao.
“Saat ini mereka masih dititipkan di Rudenim setelah dijemput di Kabupaten Rote Ndao,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang, Fitra Izharry, di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus terdamparnya enam WNA asal India pada awal Januari lalu, ketika hendak menyeberang ke Australia menggunakan kapal kayu.
Enam orang WNA asal India itu antara lain Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.
Keenam orang WNA asal India itu adalah orang-orang dewasa dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Fitra mengatakan bahwa enam orang WNA India tersebut sudah diperiksa oleh seksi inteldakim dan sudah dilakukan gelar perkara.
“Sampai dengan hari ini kita masih menunggu keputusan pimpinan apakah terhadap enam WN India itu akan dilakukan tindakan pendeportasian atau melalui jalur hukum,” tambah dia.
Sejumlah WNA asal India itu juga kata Fitra untuk sementara dijerat dengan undang-undang keimigrasian dan dikenakan pasal 75 (1) UU no 6 th 2011 .
Sebelumnya pada 19 Januari lalu, enam WNA asal India ditemukan terdampar di perairan Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, kabupaten terselatan NKRI.
Berdasarkan pengakuan sejumlah WNA India itu, mereka naik kapal dari Sulawesi dan diduga berkaitan dengan penyelundupan manusia bersama dengan empat orang anak buah kapal (ABK) dari Sulawesi.
Mereka berangkat dari Sulawesi kemudian tiba di Pulau Pasir, lalu ditangkap petugas di keamanan perairan Australia. Mereka ditahan selama empat hari oleh petugas keamanan setempat.
Setelah empat hari, enam WNA itu lalu dikirim kembali ke wilayah Indonesia dan akhirnya terdampar di Rote Ndao.