Baturaja (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sepanjang tahun 2022 telah menyuntikkan vaksin anti rabies terhadap 300 ekor anjing, kucing dan kera untuk mengantisipasi penyebaran penyakit pada hewan tersebut.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten OKU, Putut Pantoyo di Baturaja, Jumat mengatakan, pemberian vaksin anti rabies itu dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.
Puncaknya penyuntikan vaksin dilakukan bertepatan pada Hari Rabies Sedunia pada 28 September 2022 dengan total hewan peliharaan milik masyarakat yang divaksin sebanyak 300 ekor.
Adapun syarat pemberian vaksin yaitu usia hewan peliharaan minimal berusia enam bulan dan dalam kondisi sehat saat akan divaksin serta tidak sedang hamil.
"Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi untuk memvaksin hewan peliharaannya agar tidak mengidap penyakit rabies," katanya.
Dia menjelaskan, rabies adalah infeksi virus pada otak dan sistem saraf yang ditularkan ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi rabies.
Rabies tergolong penyakit berbahaya karena berisiko menyebabkan kematian jika tidak cepat ditangani.
Oleh sebab itu, kata dia, sebagai upaya pencegahan pemberian vaksin perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan dari penyakit berbahaya tersebut.
Hewan yang sudah divaksinasi berisiko lebih kecil untuk tertular penyakit dan menyebarkannya baik ke hewan lainnya ataupun manusia melalui gigitan hewan tersebut.
"Sebenarnya pemberian vaksin anti rabies ini rutin kami lakukan setiap tahun mengingat jumlah populasi hewan rabies di OKU cukup banyak mencapai 6.352 ekor terdiri atas anjing 3.052 ekor, kucing 3.272 ekor dan kera 28 ekor," tambahnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten OKU, Putut Pantoyo di Baturaja, Jumat mengatakan, pemberian vaksin anti rabies itu dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.
Puncaknya penyuntikan vaksin dilakukan bertepatan pada Hari Rabies Sedunia pada 28 September 2022 dengan total hewan peliharaan milik masyarakat yang divaksin sebanyak 300 ekor.
Adapun syarat pemberian vaksin yaitu usia hewan peliharaan minimal berusia enam bulan dan dalam kondisi sehat saat akan divaksin serta tidak sedang hamil.
"Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi untuk memvaksin hewan peliharaannya agar tidak mengidap penyakit rabies," katanya.
Dia menjelaskan, rabies adalah infeksi virus pada otak dan sistem saraf yang ditularkan ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi rabies.
Rabies tergolong penyakit berbahaya karena berisiko menyebabkan kematian jika tidak cepat ditangani.
Oleh sebab itu, kata dia, sebagai upaya pencegahan pemberian vaksin perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan dari penyakit berbahaya tersebut.
Hewan yang sudah divaksinasi berisiko lebih kecil untuk tertular penyakit dan menyebarkannya baik ke hewan lainnya ataupun manusia melalui gigitan hewan tersebut.
"Sebenarnya pemberian vaksin anti rabies ini rutin kami lakukan setiap tahun mengingat jumlah populasi hewan rabies di OKU cukup banyak mencapai 6.352 ekor terdiri atas anjing 3.052 ekor, kucing 3.272 ekor dan kera 28 ekor," tambahnya.