Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendorong produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah setempat.
Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi di Sekayu, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 346/2022 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Pemanfaatan Toko Daring, yang mana produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi diharuskan untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring.
Upaya ini juga tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Melalui Inpres ini Presiden Jokowi ingin menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ia mengharapkan para pelaku UMKM dapat memanfaatkan dukungan pemerintah ini dengan aktif melahirkan produk dan jasa sesuai kebutuhan pemerintah.
Kebutuhan itu diantaranya, produk makan minum, alat tuli kantor, bahan material, bahan pokok, jasa keamanan, jasa kebersihan, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan, hewan ternak, souvenir, seragam sekolah dan produk lainnya.
Jika memiliki produk dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah, maka dipersilakan untuk mendaftarkan diri pada Katalog Lokal/Toko Daring dengan alamat e katalog.lkpp.go.id atau datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin, kata dia.
Ia menjelaskan Pemkab Muba memiliki kepedulian pada pengembangan sektor UMKM dan produk dalam negeri untuk masuk dalam Katalog Lokal atau Toko Daring dengan memberikan kuota minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
Untuk itu, ia sudah mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Katalog Lokal atau Toko Daring yang tersedia dalam etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan peraturan terbaru.
Kemudian, ia mengingatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak memproses pembayaran pengadaan barang/jasa apabila tidak memenuhi ketentuan aturan pemerintah.
Tentunya kami mengawal keinginan untuk menjadi produk dalam negeri tuan rumah di dalam negeri sendiri ini dengan mengevaluasi setiap periode anggaran, kata dia.
Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi di Sekayu, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 346/2022 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Pemanfaatan Toko Daring, yang mana produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi diharuskan untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring.
Upaya ini juga tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Melalui Inpres ini Presiden Jokowi ingin menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ia mengharapkan para pelaku UMKM dapat memanfaatkan dukungan pemerintah ini dengan aktif melahirkan produk dan jasa sesuai kebutuhan pemerintah.
Kebutuhan itu diantaranya, produk makan minum, alat tuli kantor, bahan material, bahan pokok, jasa keamanan, jasa kebersihan, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan, hewan ternak, souvenir, seragam sekolah dan produk lainnya.
Jika memiliki produk dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah, maka dipersilakan untuk mendaftarkan diri pada Katalog Lokal/Toko Daring dengan alamat e katalog.lkpp.go.id atau datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin, kata dia.
Ia menjelaskan Pemkab Muba memiliki kepedulian pada pengembangan sektor UMKM dan produk dalam negeri untuk masuk dalam Katalog Lokal atau Toko Daring dengan memberikan kuota minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
Untuk itu, ia sudah mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Katalog Lokal atau Toko Daring yang tersedia dalam etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan peraturan terbaru.
Kemudian, ia mengingatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak memproses pembayaran pengadaan barang/jasa apabila tidak memenuhi ketentuan aturan pemerintah.
Tentunya kami mengawal keinginan untuk menjadi produk dalam negeri tuan rumah di dalam negeri sendiri ini dengan mengevaluasi setiap periode anggaran, kata dia.