Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Kejaksaan Negeri melakukan penandatangan nota kesepakatan dan kesepahaman atau MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha, Kamis (13/10).

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mendukung dan mewujudkan program Pemkot yakni "Palembang Emas Darussalam" tahun 2024.

“MoU ini adalah kesepakatan bersama dan merupakan pembagian peran dan tanggungjawab dari program Palembang Emas Darussalam,”kata Harnojoyo dalam sambutannya.

Dia menjaleskan hal ini selaras dengan misi yakni mewujudkan Kota Palembang yang religius, berbudaya dan beretika.

Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Eko Adhyaksono mengatakan dari MoU ini pihaknya akan melakukan pendampingan pada persoalan perdata.

“Di sini Kejari Palembang berperan sebagai pengacara negara,”pungkasnya.

                   

Pewarta : Ahmad Rafli
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024