Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menganggarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp4,2 miliar yang diperuntukkan bagi ribuan warga miskin di daerah itu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, AM Hanafi di Baturaja, Ahad mengatakan, dana bantuan tersebut disalurkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/22 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Pemerintah daerah wajib menganggarkan dana untuk perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang disalurkan selama tiga bulan periode Oktober-Desember 2022.
Belanja wajib perlindungan sosial l diperuntukkan bagi tukang ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan, penciptaan lapangan pekerjaan dan atau pemberi subsidi sektor transportasi angkutan.
"Dana ini berasal dari dua persen transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Kabupaten OKU tahun ini," katanya menjelaskan.
Saat ini dana yang diusulkan tersebut masih dalam tahap proses pembahasan bersama DPRD OKU untuk dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022.
"Mudah-mudahan pada Oktober 2022 sudah mulai disalurkan. Untuk berapa banyak warga OKU yang akan menerima dana BLT silakan konfirmasi Dinas Sosial OKU," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial OKU, Syaiful Kamal secara terpisah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi dan validasi data jumlah masyarakat penerima bantuan tersebut.
Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ekstra hati-hati agar dana tersalurkan tepat sasaran.
"Untuk data sementara sekitar 2.000 warga OKU yang bakal menerima dana BLT dari Pemkab OKU," ujar dia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, AM Hanafi di Baturaja, Ahad mengatakan, dana bantuan tersebut disalurkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/22 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Pemerintah daerah wajib menganggarkan dana untuk perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang disalurkan selama tiga bulan periode Oktober-Desember 2022.
Belanja wajib perlindungan sosial l diperuntukkan bagi tukang ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan, penciptaan lapangan pekerjaan dan atau pemberi subsidi sektor transportasi angkutan.
"Dana ini berasal dari dua persen transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Kabupaten OKU tahun ini," katanya menjelaskan.
Saat ini dana yang diusulkan tersebut masih dalam tahap proses pembahasan bersama DPRD OKU untuk dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022.
"Mudah-mudahan pada Oktober 2022 sudah mulai disalurkan. Untuk berapa banyak warga OKU yang akan menerima dana BLT silakan konfirmasi Dinas Sosial OKU," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial OKU, Syaiful Kamal secara terpisah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi dan validasi data jumlah masyarakat penerima bantuan tersebut.
Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ekstra hati-hati agar dana tersalurkan tepat sasaran.
"Untuk data sementara sekitar 2.000 warga OKU yang bakal menerima dana BLT dari Pemkab OKU," ujar dia.