Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dua pelaku diduga sebagai pembuat sekaligus pengedar video mesum yang memakai pakaian adat Bali dalam sebuah mobil yang viral beberapa waktu lalu.  
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar jumpa pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis, menyatakan dua orang pelaku pembuat dan pengedar video tersebut tidak memiliki hubungan selain pertemanan biasa dimana pelaku pria berasal dari Sesetan, Bali, sementara pelaku wanita berasal dari Bogor.
 
"Pelaku berhasil ditangkap, laki-laki MMDI (28) asal dari Denpasar sedangkan perempuan nya adalah DNL (26) berasal dari Bogor, tinggalnya di Depok dan sekarang sudah diamankan di Polda Bali," kata dia.
 
Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu mengatakan modusnya yang digunakan kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah dengan membuat video kemudian dishare ke dalam grup yang memiliki kesamaan orientasi seksual, dimana siapa saja dapat melakukan tindakan serupa dengan pasangan yang dikenal di dalam grup tersebut.
 
Dari keterangan kedua pelaku, polisi menyatakan pada mulanya kedua pelaku berkenalan awal melalui aplikasi Twitter, kemudian berteman. Seiring dengan perjalanan waktu, keduanya memiliki keinginan untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut.
 
Pada mulanya, video yang direkam melalui ponsel pelaku wanita tersebut direkam hanya untuk memuaskan fantasi semata. Tetapi, kemudian muncul niat untuk mempublikasikan video tersebut melalui aplikasi Twitter.
 
Setelah melakukan tindakan tersebut, pihak perempuan membagikannya ke media sosial melalui akun Twitternya atas persetujuan sang lelaki.
 
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali berupa dua buah HP, pakaian adat Bali yang dikenakan pelaku, jam tangan, satu buah kendaraan yang digunakan pelaku.
 
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 dan juga pasal 4 Juncto pasal 29 UU Pornografi no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal enam miliar.
 
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmiko menyatakan pada awalnya penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali mengalami kesulitan dalam mengungkap identitas pelaku karena setelah video tersebut viral dan beredar luas dalam masyarakat, pelaku menghapus video tersebut.
 
"Dengan viralnya perbuatan hubungan seksual yang dilakukan oleh kedua pelaku dalam mobil yang sedang melaju tersebut, kami langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan profiling terhadap akun atau media-media yang berkaitan dengan kedua akun yang bersangkutan," kata Nanang.
 
Setelah melakukan pemetaan identitas pelaku melalui akun medsos yang lain, penyidik menemukan bukti satu orang yang berhubungan dengan video yang viral tersebut. Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan keterangan pelakunya adalah kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Siber Crime Polda Bali, video yang berdurasi 29 detik tersebut dibuat pada 1 September 2022 dan diunggah pada 10 September 2022. Setelah dilakukan pencarian, pelaku perempuan berhasil ditangkap pada tanggal 17 September 2022 di Jakarta, sedangkan pelaku laki-laki ditangkap pada Rabu 21 September 2022 di Denpasar.
 
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, kata Nanang, keduanya mengakui bahwa keduanya adalah pelaku pembuat dan yang mengekspos, serta menghapus video tersebut dengan alat bukti yang ada, sehingga penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.
 
Terkait tempat kejadian perkara (TKP) Polisi menyebutkan kejadian itu dilakukan di wilayah Tampak Siring, Gianyar usai melakukan acara melukat (ritual pembersihan dalam tradisi umat Hindu di Bali) di Tirta Empul, Gianyar.

Pewarta : Rolandus Nampu
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024