Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menggandeng TNI/Polri untuk mendorong PT Petro Muba meningkatkan serapan produksi minyak mentah dari sumur minyak hasil kelola masyarakat.

Pj Bupati Muba Apriyadi di Sekayu, Sumsel, Minggu, mengatakan BUMD Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, PT Petro Muba sejauh ini hanya menyerap 600 barel minyak mentah per hari dari sumur produksi masyarakat.

Padahal, ia melanjutkan, dari total 7.000 sumur bor ilegal di Muba diperkirakan menghasilkan 5.000 barel minyak mentah per hari.

"Kami meminta TNI dan Polri dapat melakukan penertiban ini karena sejak Agustus sudah menugaskan PT Petro Muba untuk menyerap hasil produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat," kata Apriyadi.

Ia mengatakan kebijakan penyerapan oleh BUMD itu dipandang langkah terbaik untuk mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah upaya penertiban illegal drilling (sumur minyak ilegal).

Upaya ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten kepada SKK Migas dalam menindaklanjuti arahan Presiden tentang sumur masyarakat atau illegal drilling dan refinery illegal (penyulingan ilegal).

Negara menegaskan illegal drilling dan refinery illegal harus dihentikan, karena kegiatan pengeboran hingga penyulingan minyak tersebut sangat berbahaya serta dapat merusak lingkungan.

Ia menjelaskan Muba sebagai daerah penghasil migas sejak lama mengharapkan pemerintah memberikan wewenang untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah ini.

Sumur minyak tua ini diyakini berjumlah ratusan bahkan berjumlah ribuan di seluruh Tanah Air, tetapi kini dikelola oleh oknum masyarakat secara ilegal.

Sumur minyak tua itu sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina lantaran pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran.

Namun, sumur minyak tua ini masih menghasilkan puluhan barel minyak mentah setiap harinya sehingga diambil alih oleh oknum masyarakat secara ilegal.

Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan seperti yang terjadi pada Oktober 2021.

"Di tengah proses ini kami berharap institusi penegakan hukum, baik TNI dan Polri dapat melakukan penindakan hukum sehingga aktivitas illegal drilling ini dapat berkurang," kata dia.

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024