Palembang (ANTARA) - Polisi menangkap seorang bandar judi online beromzet ratusan juta rupiah berkedok warung internet di Palembang, sebagaimana dinyatakan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Anwar Reksowidjojo, di Palembang, Kamis.
Ia mengatakan tersangka bandar judi online itu bernama Ernes (34 tahun) warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Baca juga: Polres OKU tangkap bandar judi online
Ernes ditangkap bersama lima tersangka lainnya sebagai pemain judi online oleh Unit V Subdit III di warung internet miliknya, Loly Net, pada Selasa malam (23/8).
Adapun kelima tersangka lain yakni Budi Darma (34 tahun), Supriyadi (32 tahun), Taufik (22 tahun), Hendri Arab (39 tahun), dan Andre (33 tahun) yang semuanya warga Kecamatan Jakabaring, Palembang.
"Tersangka E selaku bandar yang menyediakan akun berbagai situs judi online jenis slot/poker sekaligus memberikan jasa deposit uang judi melalui rekening pribadinya, lalu selebihnya itu (lima tersangka) ialah pemain," kata Reksowidjojo.
Baca juga: Aparat Polda Sumsel tangkap dua promotor situs judi online
Menurut dia, berdasarkan pengakuan Ernes, dia memfasilitasi semua pelanggannya tanpa terkecuali untuk bermain dan mengakses situs judi online, di antaranya panen138.com, dewa505.com, 889sports.com, ingatpoker.com, megapoker.com, dan happy89.com, di warung internet miliknya.
Aktivitas judi online di warung internet itu sudah beroperasi tiga tahun terakhir, kata Reksowidjojo, Ernes meraup omzet rata-rata Rp2 juta per pekan atau mencapai hingga Rp288 juta selama mereka beroperasi.
Baca juga: Polisi tangkap dua selebgram dan 25 admin judi daring
Baca juga: Polisi bekuk bandar judi online saat transaksi di Batam
"Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil kemenangan setiap pelanggan dan itu yang menjadi keuntungan baginya," kata dia, bahkan Ernes mampu membeli satu unit mobil Honda Civic keluaran 2009 secara kontan.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak delapan unit mesin CPU, delapan unit monitor, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Ernes, satu unit gawai, uang tunai modal bandar senilai Rp3 juta, dan uang tunai Rp470 ribu dari para pemain.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukumam pidana penjara selama 10 tahun.