Baturaja (ANTARA) - Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan batal menerima Surat Keputusan (SK) pegawai dari pemerintah setempat karena meninggal dunia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU, Mirdaili di Baturaja, Selasa mengatakan, dari 323 CPNS yang menerima SK pegawai, terdapat satu orang di antaranya berhalangan hadir karena sudah  meninggal dunia.

CPNS formasi tahun 2018 yang meninggal dunia atas nama Bintoro AmKep yang bertugas di UPTD Puskesmas Karyamukti, Kecamatan Sinar Peninjauan.

Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penerbitan SK pemberhentian yang bersangkutan sebagai pegawai negeri sipil.

“Dikarenakan yang bersangkutan berhalangan tetap karena meninggal dunia, saat ini SK pemberhentiannya sedang dalam proses,” kata Mirdaili.

Sementara itu, Pejabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan, sebanyak 322 CPNS yang menerima SK pegawai hari ini terdiri atas dari pelamar umum formasi tahun 2018 sebanyak 165 orang, formasi tahun 2019 sebanyak 156 orang, dan CPNS dari lulusan STTD formasi tahun 2020 sebanyak satu orang.

Berkas usulan CPNS menjadi PNS kemudian akan disampaikan kepada Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang untuk penetapan TMT PNS melalui surat Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Nomor 800/801/XLII/II.1/2022 tanggal 2 Juli 2022 perihal Penetapan TMT pengangkatan CPNS menjadi PNS yang melewati masa percobaan 1 tahun.

"Sekarang saudara telah menjadi abdi negara yang dituntut tidak hanya bekerja keras, namun juga bekerjalah dengan cerdas penuh kreativitas. Tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu," ujarnya.
 


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024