Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polres Rokan Hilir membekuk Y (19), warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setelah diduga melakukan penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Rabu (17/8).
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi melalui pesannya, Kamis, menjelaskan pelaku tertangkap tangan saat tengah melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.
Awalnya masyarakat curiga karena mobil yang sama terus melakukan pengisian solar bersubsidi berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Bukit Timah bertepatan di HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, di mobil Mitsubishi L300 yang dikendarai Y ditemukan tangki minyak yang sudah dimodifikasi dengan diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter beserta pompa minyak," terang Juliandi.
Dengan penemuan tersebut, barang bukti berupa mobil yang dimodifikasi, solar subsidi sekitar 200 liter, selang plastik, serta sebuah mesin pompa yang digunakan untuk melancarkan aksinya disita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y telah melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini selama tiga bulan terakhir. Solar yang dibelinya dengan cara curang tersebut dijualnya kembali kepada petani seharga Rp7 ribu per liter.
"Y mengaku membeli solar dengan harga Rp5.500 dan dijual kembali Rp7 ribu per liter. Jadi kurang lebih pelaku mengambil keuntungan Rp1.500 dari tiap liter solar yang dijualnya. Keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari hari," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
AKP Juliandi juga mengimbau warga untuk tidak berbuat melanggar hukum dengan menyalahgunakan pembelian solar bersubsidi mengingat saat ini BBM tersebut stoknya kian menipis terutama di wilayah Riau.
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi melalui pesannya, Kamis, menjelaskan pelaku tertangkap tangan saat tengah melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.
Awalnya masyarakat curiga karena mobil yang sama terus melakukan pengisian solar bersubsidi berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Bukit Timah bertepatan di HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, di mobil Mitsubishi L300 yang dikendarai Y ditemukan tangki minyak yang sudah dimodifikasi dengan diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter beserta pompa minyak," terang Juliandi.
Dengan penemuan tersebut, barang bukti berupa mobil yang dimodifikasi, solar subsidi sekitar 200 liter, selang plastik, serta sebuah mesin pompa yang digunakan untuk melancarkan aksinya disita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y telah melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini selama tiga bulan terakhir. Solar yang dibelinya dengan cara curang tersebut dijualnya kembali kepada petani seharga Rp7 ribu per liter.
"Y mengaku membeli solar dengan harga Rp5.500 dan dijual kembali Rp7 ribu per liter. Jadi kurang lebih pelaku mengambil keuntungan Rp1.500 dari tiap liter solar yang dijualnya. Keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari hari," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 dalam pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
AKP Juliandi juga mengimbau warga untuk tidak berbuat melanggar hukum dengan menyalahgunakan pembelian solar bersubsidi mengingat saat ini BBM tersebut stoknya kian menipis terutama di wilayah Riau.