Palembang intensif sidak apotek cek suplemen dan obat ilegal
Rabu, 10 Agustus 2022 12:05 WIB
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (ANTARA/Yudi Abdullah/22)
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) di apotek untuk mengecek dan menertibkan peredaran suplemen dan obat kedaluwarsa serta tanpa izin edar (ilegal).
"Sidak yang dilakukan bersama tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) akan diintensifkan untuk memastikan suplemen dan obat yang dijual di apotek sesuai ketentuan dan aman dikonsumsi masyarakat," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu.
Menurut dia, dalam kegiatan sidak di apotek beberapa bulan terakhir, tim masih menemukan apotek menjual suplemen dan obat yang tidak memiliki izin edar, habis masa izin edarnya, dan habis masa baik dikonsumsi atau kedaluwarsa.
Melihat fakta di lapangan tersebut, kegiatan pengawasan dan penertiban perlu diintensifkan sehingga bisa menutup celah peredaran produk yang bisa membahayakan kesehatan warga kota ini.
Dalam kegiatan sidak itu, bagi apotek yang ditemukan menjual suplemen dan obat ilegal serta kedaluwarsa dilakukan penyitaan barang tersebut serta pengelolanya diberikan peringatan keras sebagai tindakan pembinaan.
Bagi apotek yang belum terkena giliran disidak petugas gabungan itu, pihaknya mengimbau pengelolanya agar mengecek memastikan barang yang dijual memiliki izin edar dan memiliki batas waktu layak konsumsi yang panjang.
Jika dalam kegiatan sidak ditemukan apotek melakukan kesalahan berulang, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usahanya dan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, katanya.
Sementara sebelumnya Kepala BBPOM Palembang Zulkifli mengatakan dalam kegiatan sidak ke apotek sering ditemukan produk obat-obatan yang kedaluwarsa dan habis masa izin edarnya.
Produk yang kedaluwarsa dilakukan penyitaan, sedangkan yang sudah habis izin edarnya disarankan kepada pengelola apotek untuk mengembalikan ke produsen agar mereka mengurus izin sesuai ketentuan.
Untuk mencegah masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang tidak layak dikonsumsi, diimbau agar teliti sebelum membeli dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan batas waktu baik dikonsumsi/masa kedaluwarsa, ujarnya.
"Sidak yang dilakukan bersama tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) akan diintensifkan untuk memastikan suplemen dan obat yang dijual di apotek sesuai ketentuan dan aman dikonsumsi masyarakat," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu.
Menurut dia, dalam kegiatan sidak di apotek beberapa bulan terakhir, tim masih menemukan apotek menjual suplemen dan obat yang tidak memiliki izin edar, habis masa izin edarnya, dan habis masa baik dikonsumsi atau kedaluwarsa.
Melihat fakta di lapangan tersebut, kegiatan pengawasan dan penertiban perlu diintensifkan sehingga bisa menutup celah peredaran produk yang bisa membahayakan kesehatan warga kota ini.
Dalam kegiatan sidak itu, bagi apotek yang ditemukan menjual suplemen dan obat ilegal serta kedaluwarsa dilakukan penyitaan barang tersebut serta pengelolanya diberikan peringatan keras sebagai tindakan pembinaan.
Bagi apotek yang belum terkena giliran disidak petugas gabungan itu, pihaknya mengimbau pengelolanya agar mengecek memastikan barang yang dijual memiliki izin edar dan memiliki batas waktu layak konsumsi yang panjang.
Jika dalam kegiatan sidak ditemukan apotek melakukan kesalahan berulang, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usahanya dan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, katanya.
Sementara sebelumnya Kepala BBPOM Palembang Zulkifli mengatakan dalam kegiatan sidak ke apotek sering ditemukan produk obat-obatan yang kedaluwarsa dan habis masa izin edarnya.
Produk yang kedaluwarsa dilakukan penyitaan, sedangkan yang sudah habis izin edarnya disarankan kepada pengelola apotek untuk mengembalikan ke produsen agar mereka mengurus izin sesuai ketentuan.
Untuk mencegah masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang tidak layak dikonsumsi, diimbau agar teliti sebelum membeli dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan batas waktu baik dikonsumsi/masa kedaluwarsa, ujarnya.
Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KAI Palembang catat 29.253 tiket Lebaran 2026 terjual, 50 persen dari kapasitas
10 February 2026 19:44 WIB
Harga Emas Palembang naik ke Rp16,6 Juta per suku, naik Rp1 Juta dari pekan lalu
09 February 2026 6:07 WIB
Terpopuler - Berita Palembang
Lihat Juga
Antisipasi virus Nipah, Dinkes Palembang gencarkan sosialisasi di Puskesmas
06 February 2026 16:37 WIB
Waspada! BMKG beri peringatan hujan petir di perairan Sungai Musi hari Ini
06 February 2026 13:22 WIB