Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) - Polres Sukabumi menyatakan bahwa temuan kerangka manusia oleh pekerja perbaikan jalan di Desa Girimukti, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga korban pembunuhan.

"Korban diketahui bernama Salman (35) warga Kampung Legokloa, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penarik ojek," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Minggu.

Menurut Dedy, dari hasil autopsi yang menunjukkan bahwa Salman merupakan korban pembunuhan pihaknya langsung melakukan pengembangan membentuk tim untuk mengungkap kasus ini. Bahkan, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan ini dibantu pihak Polda Jabar.

Tidak berselang lama, pihak Polres Sukabumi berhasil mendapat informasi bahwa terduga pelaku pembunuh Salman telah ditangkap personel Polsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota atas kasus penipuan dan penggelapan.

Setelah dilakukan pencocokan sesuai dengan keterangan dari para saksi serta informasi ternyata tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang baru saja ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisaat berinisial VS itu juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di mana korbannya merupakan Salman yang tewas akibat ditusuk tersangka pada bagian perutnya.

"Kami pun membawa tersangka VS ke Mapolres Sukabumi untuk mengembangkan kasus ini dan terduga pelaku pun mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa Salman karena ingin menguasai hartanya yakni sepeda motornya," tambanya.

Adapun kronologis terjadinya pembunuhan ini berawal saat tersangka pada akhir Juli 2022 lalu meminta korban mengantarnya ke daerah Desa Girimukti, setelah tarif ojek disepakati kedua belah, korban dan tersangka pun akhirnya meluncur ke alamat yang dituju.

Namun di tengah perjalanan di mana saat itu kondisi sudah malam dan jalanan pun gelap serta sepi, VS berpura-pura meminta Salman untuk menghentikan sepeda motornya karena ingin buang air kecil. Korban yang mulai curiga akhirnya mencoba melarikan diri dan terjadi cekcok mulut antara keduanya.

VS yang sedari awal sudah menyiapkan senjata tajam untuk menjalankan aksinya itu kemudian mengeluarkannya dari balik tasnya. Salman yang berupaya melawan akhirnya tidak berdaya setelah satu tusukan mengenai perutnya hingga tembus ke tulang iga korban.

Salman yang sudah tidak berdaya ditinggalkan begitu saja oleh VS dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Jasad korban baru ditemukan sekitar dua pekan kemudian dengan kondisi yang sebagian tubuhnya sudah menjadi kerangka oleh pekerja perbaikan jalan.

Dedy mengatakan sepeda motor korban yang dirampas, oleh tersangka digadaikan sebesar Rp4 juta. Dan saat ini pihaknya masih memburu orang yang menerima gadaian dari tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. Dari tangan tersangka turut disita helm berwarna hijau dan kacamata milik korban serta barang bukti lainnya yakni pakaian korban.

"Tersangka VS merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru keluar dari penjara," katanya.

 

 
 

Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024