Baturaja (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri berinisial LP (21) sejak korban berusia 16 tahun.

"Korban dicabuli ayah tirinya sejak lima tahun silam. Pelaku EK (62) sendiri kami tangkap pada Kamis (4/8)," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Jumat.

Kapolres mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dari tahun 2017 silam atau sejak korban masih di bawah umur.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan EK saat ibu kandung korban atau istri tersangka sedang tidak berada di rumah.

"Aksi bejat pelaku terakhir kali diketahui oleh adik kandung korban lalu melaporkannya kepada ibunya," kata dia.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, tersangka diserahkan oleh Ketua RT setempat ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022, Pasal 6 Hurup C, dan atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk barang bukti seperti celana dalam milik korban sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolres.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024