Jakarta (ANTARA) - Polisi Polsek Senen mengamankan empat pelajar SMA pelaku tawuran yang membacok lawannya dari pelajar sekolah lain dengan senjata tajam hingga mengalami luka.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan keempat pelajar yang diamankan yakni EH (16), OR (16), AA (16), dan YD (16) di mana semuanya adalah pelajar kelas 2 SMA.
"Kita amankan dari rumah masing-masing. Saat ini semuanya masih berstatus saksi dalam peristiwa tawuran tersebut," kata Ganang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ganang menjelaskan tawuran yang terjadi di sekitar Asrama Yonbekang Bungur, Senen, Jakarta Pusat, itu mengakibatkan korban berinisial NR (17) mengalami luka bacok.
Bahkan akibat luka berat pada bagian tangan kanan, korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
"Pengakuan ke kita ini para pelajar tidak membacok korban namun hanya mengenai tas saja. Tapi kita masih dalami dulu mengenai kasus tawuran ini," kata Ganang.
Saat ini Polisi masih mendalami tawuran antarkelompok tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, tawuran tidak direncanakan karena para pelajar asal Jakarta Utara tersebut sengaja mencari lawan dengan menaiki motor.
Keempat pelajar yang masih berstatus saksi itu diamankan di Polsek Senen.
Jika terbukti sebagai tersangka dalam tawuran itu, mereka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dan dikenai hukuman paling lama kurungan lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan keempat pelajar yang diamankan yakni EH (16), OR (16), AA (16), dan YD (16) di mana semuanya adalah pelajar kelas 2 SMA.
"Kita amankan dari rumah masing-masing. Saat ini semuanya masih berstatus saksi dalam peristiwa tawuran tersebut," kata Ganang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ganang menjelaskan tawuran yang terjadi di sekitar Asrama Yonbekang Bungur, Senen, Jakarta Pusat, itu mengakibatkan korban berinisial NR (17) mengalami luka bacok.
Bahkan akibat luka berat pada bagian tangan kanan, korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
"Pengakuan ke kita ini para pelajar tidak membacok korban namun hanya mengenai tas saja. Tapi kita masih dalami dulu mengenai kasus tawuran ini," kata Ganang.
Saat ini Polisi masih mendalami tawuran antarkelompok tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, tawuran tidak direncanakan karena para pelajar asal Jakarta Utara tersebut sengaja mencari lawan dengan menaiki motor.
Keempat pelajar yang masih berstatus saksi itu diamankan di Polsek Senen.
Jika terbukti sebagai tersangka dalam tawuran itu, mereka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dan dikenai hukuman paling lama kurungan lima tahun penjara.