Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan, menangkap dua orang tersangka tindak kekerasan yang melemparkan golok ke sopir truk saat kendaraan yang dikemudikan korban melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

Kepala Polsek Ilir Barat I Kompol Roy Tambunan di Palembang, Senin mengatakan kedua tersangka tersebut bernama DM (24) dan RS (17) Warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Palembang.

Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Parameswara, Bukit Lama, Minggu (17/7) petang.

“Tersangka diringkus lalu dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti satu bilah golok ukuran 100 sentimeter yang digunakan dalam aksi kekerasan itu.” kata dia.

Roy menjelaskan peristiwa pelemparan golok tersebut dilakukan oleh para tersangka pada hari Kamis (7/7) sekitar pukul 17.20 WIB..

Baca juga: Sopir truk asal Lampung tewas dalam kecelakaan maut di Musi Banyuasin

Tersangka mendatangi mobil truk yang dikendarai korban Singgih (35) dan kernet Asep (20) warga Jalan Karang Nanas Kec. SPkaroja Kabupaten, Banyumas, Jawa Tengah, saat sedang berhenti di lampu merah Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

Saat itu, kata dia, tersangka mendatangi korban yang mengangkut buah salak dari Jawa Timur tujuan Medan, Sumatera Utara. Tersangka meminta uang pungutan liar senilai Rp100 ribu sambil mengibaskan golok.

“Tersangka RS melempar batu, kemudian tersangka DM datang menyusul dengan mengibas-ngibaskan golok ke arah sopir seraya meminta uang. Karena tidak digubris dan aksinya direkam oleh korban, DM tidak senang dan langsung melempar golok yang ia bawa hingga memecahkan kaca pintu truk yang menyebabkan korban luka,” kata dia.

Rekaman video perbuatan tersangka yang direkam kernet sopir truk tersebut beredar luas di Instagram pada Sabtu (10/7) sekaligus menjadi barang bukti yang diamankan unit reskrim Polsek Ilir Barat I.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pungli di penyekatan tol Palembang-Lampung


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024