Sibolga, Sumut (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Sibolga menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur yang merupakan warga salah satu kelurahan di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku adalah SN (43) warga Jalan Kuda Laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Rahardja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Sabtu, mengatakan pelaku diringkus petugas sehubungan laporan YSS (37) warga Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Pelaku ditangkap personel Satuan Reskrim, Selasa (13/7) malam sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pari arah laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Perbuatan yang dilakukan tersangka adalah memukul lengan kanan korban yang masih berumur 13 tahun itu menggunakan sendal sebanyak tiga kali, menjambak rambut dengan menggunakan tangan kiri, dan mendorong kepalanya ke dinding rumah pada hari Senin (12/7) sekira pukul 17.30 WIB.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap karena korban telat pulang ke rumah," ucapnya.
Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Baca juga: Polisi ungkap motif perempuan aniaya anak tiri
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan anak
Pelaku adalah SN (43) warga Jalan Kuda Laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Rahardja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Sabtu, mengatakan pelaku diringkus petugas sehubungan laporan YSS (37) warga Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Pelaku ditangkap personel Satuan Reskrim, Selasa (13/7) malam sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pari arah laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Perbuatan yang dilakukan tersangka adalah memukul lengan kanan korban yang masih berumur 13 tahun itu menggunakan sendal sebanyak tiga kali, menjambak rambut dengan menggunakan tangan kiri, dan mendorong kepalanya ke dinding rumah pada hari Senin (12/7) sekira pukul 17.30 WIB.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap karena korban telat pulang ke rumah," ucapnya.
Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Baca juga: Polisi ungkap motif perempuan aniaya anak tiri
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan anak