Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melanjutkan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke sidang etik.
"Dilanjutkan ke sidang etik," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dewas KPK harap Dirut Pertamina kooperatif soal etik Lili Pintauli
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Kendati demikian, Dewas KPK belum menginformasikan lebih lanjut kapan sidang etik terhadap Lili tersebut dilakukan.
Baca juga: Dewas KPK kumpulkan keterangan dari Pertamina soal kasus etik Lili
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan terima fasilitas nonton MotoGP
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik KPK dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Dilanjutkan ke sidang etik," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dewas KPK harap Dirut Pertamina kooperatif soal etik Lili Pintauli
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Kendati demikian, Dewas KPK belum menginformasikan lebih lanjut kapan sidang etik terhadap Lili tersebut dilakukan.
Baca juga: Dewas KPK kumpulkan keterangan dari Pertamina soal kasus etik Lili
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan terima fasilitas nonton MotoGP
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik KPK dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.