Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan "liquefied natural gas" (gas alam cair/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
"Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi. Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi tersebut.
"Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi sampai hari ini setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ucap Ali.
Adapun, kata dia, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
"Tentu kami terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Sekali lagi kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tetapi prinsipnya tentu karena ini adalah proses penyidikan pasti sudah ada nama tersangka-nya. Secara teknis, kami terus kumpulkan bukti terlebih dahulu baru kemudian nanti kami umumkan secara resmi siapa tersangka-nya," tuturnya.
KPK memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut akan disampaikan.
"Setiap perkembangan dari penanganan perkara ini sebagai bentuk akuntabilitas kerja KPK tentu kami akan sampaikan termasuk siapa saja saksi yang dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil delapan saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, yaitu lima karyawan PT Pertamina masing-masing Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Dendy Romulo Ritonga, Rina Kartika Sari, dan Didik Sasongko Widi, pensiunan PT Pertamina Trisno Wibowo, mantan legal counsel PT Pertamina Ni Wayan Desi Aryanti serta karyawan PT Perta Arun Gas Toufiq Pelita Buana.
"Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi. Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi tersebut.
"Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi sampai hari ini setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ucap Ali.
Adapun, kata dia, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
"Tentu kami terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Sekali lagi kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tetapi prinsipnya tentu karena ini adalah proses penyidikan pasti sudah ada nama tersangka-nya. Secara teknis, kami terus kumpulkan bukti terlebih dahulu baru kemudian nanti kami umumkan secara resmi siapa tersangka-nya," tuturnya.
KPK memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut akan disampaikan.
"Setiap perkembangan dari penanganan perkara ini sebagai bentuk akuntabilitas kerja KPK tentu kami akan sampaikan termasuk siapa saja saksi yang dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil delapan saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, yaitu lima karyawan PT Pertamina masing-masing Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Dendy Romulo Ritonga, Rina Kartika Sari, dan Didik Sasongko Widi, pensiunan PT Pertamina Trisno Wibowo, mantan legal counsel PT Pertamina Ni Wayan Desi Aryanti serta karyawan PT Perta Arun Gas Toufiq Pelita Buana.