Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menyiapkan program prioritas untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2022 ini dari 78,3 menjadi 79,45 persen.
"Untuk meningkatkan IPM dirancang sejumlah program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang prioritas dijalankan organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin.
Menurut dia, program prioritas itu yakni pembangunan infrastruktur, pariwisata, olahraga, zona integritas, investasi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif.
Penyusunan program prioritas tersebut diarahkan bisa mendukung upaya Pemerintah Kota Palembang meningkatkan IPM, katanya.
Dia menjelaskan, indeks pembangunan manusia merupakan indikator untuk melihat perkembangan pembangunan dalam jangka panjang.
Program prioritas Pemkot Palembang pada 2022 ini harus selaras dengan OPD, setiap OPD tidak bisa lari dari program prioritas tersebut, bagi yang penyusunan program kerjanya tidak sesuai maka tidak akan disetujui.
Program yang disiapkan OPD harus linier atau sejalan dengan rencana pembangunan pusat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) provinsi dengan kota, sehingga ini bisa dijawab ketika pertanggungjawaban lima tahunan nanti, ujar Sekda.
"Untuk meningkatkan IPM dirancang sejumlah program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang prioritas dijalankan organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin.
Menurut dia, program prioritas itu yakni pembangunan infrastruktur, pariwisata, olahraga, zona integritas, investasi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif.
Penyusunan program prioritas tersebut diarahkan bisa mendukung upaya Pemerintah Kota Palembang meningkatkan IPM, katanya.
Dia menjelaskan, indeks pembangunan manusia merupakan indikator untuk melihat perkembangan pembangunan dalam jangka panjang.
Program prioritas Pemkot Palembang pada 2022 ini harus selaras dengan OPD, setiap OPD tidak bisa lari dari program prioritas tersebut, bagi yang penyusunan program kerjanya tidak sesuai maka tidak akan disetujui.
Program yang disiapkan OPD harus linier atau sejalan dengan rencana pembangunan pusat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) provinsi dengan kota, sehingga ini bisa dijawab ketika pertanggungjawaban lima tahunan nanti, ujar Sekda.