Baturaja (ANTARA) - Kepala Stasiun Kereta Api (KA) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Abdullah menegaskan, para pelanggan tetap wajib memakai masker selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api.
"Protokol kesehatan 3 M salah satunya memakai masker tetap harus dipatuhi setiap penumpang," kata Abdullah di Baturaja ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu.
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di layanan transportasi publik.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada transportasi kereta api.
Namun, pihaknya akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 18 Mei 2022.
Adapun jenis masker yang digunakan yaitu masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, PT KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara gratis.
"Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas kami akan menegur yang bersangkutan supaya mematuhi prokes tersebut," tegasnya.
"Protokol kesehatan 3 M salah satunya memakai masker tetap harus dipatuhi setiap penumpang," kata Abdullah di Baturaja ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu.
Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di layanan transportasi publik.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada transportasi kereta api.
Namun, pihaknya akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 18 Mei 2022.
Adapun jenis masker yang digunakan yaitu masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, PT KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara gratis.
"Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas kami akan menegur yang bersangkutan supaya mematuhi prokes tersebut," tegasnya.