Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai kedudukan dan kewenangannya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
KPK memeriksa Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5) sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Adapun Boyamin diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Boyamin terkait aktivitas operasional PT Bumi Rejo di antaranya soal keuangan perusahaan.
Usai diperiksa, Boyamin mengaku ditanya penyidik KPK soal perkenalan dengan Budhi.
"Ada 11 pertanyaan, pertanyaan lima adalah bagaimana kenal BS saya jelaskan," ucap Boyamin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).
Lebih lanjut, Boyamin juga menjelaskan perihal susunan pengurus PT Bumi Rejo dan penunjukannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Saya diminta kemudian menjadi direktur ditugasi untuk mengurusi utang-utang. Seperti kemarin saya katakan utang di bank, berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BPD kemudian digugat pihak ketiga, terus tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu tidak, saya ngomong tidak tahu dan sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet sudah invalid," kata dia.
Selain itu, kata dia, penyidik juga sempat bertanya soal gaji yang dia terima dari PT Bumi Rejo. Ia mengaku hanya mendapatkan gaji Rp5 juta.
"Terus (pertanyaan) terakhir nomor 8, gaji. nah itu Rp5 juta memang begitu," ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan TPPU terhadap Budhi merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
KPK memeriksa Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5) sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Adapun Boyamin diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Boyamin terkait aktivitas operasional PT Bumi Rejo di antaranya soal keuangan perusahaan.
Usai diperiksa, Boyamin mengaku ditanya penyidik KPK soal perkenalan dengan Budhi.
"Ada 11 pertanyaan, pertanyaan lima adalah bagaimana kenal BS saya jelaskan," ucap Boyamin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).
Lebih lanjut, Boyamin juga menjelaskan perihal susunan pengurus PT Bumi Rejo dan penunjukannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Saya diminta kemudian menjadi direktur ditugasi untuk mengurusi utang-utang. Seperti kemarin saya katakan utang di bank, berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BPD kemudian digugat pihak ketiga, terus tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu tidak, saya ngomong tidak tahu dan sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet sudah invalid," kata dia.
Selain itu, kata dia, penyidik juga sempat bertanya soal gaji yang dia terima dari PT Bumi Rejo. Ia mengaku hanya mendapatkan gaji Rp5 juta.
"Terus (pertanyaan) terakhir nomor 8, gaji. nah itu Rp5 juta memang begitu," ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan TPPU terhadap Budhi merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.