Menhub sambut baik pelonggaran prokes perjalanan dalam dan luar negeri
Rabu, 18 Mei 2022 13:45 WIB
Suasana pelaku perjalanan di Terminal 1 Bandar Udara Soekarno Hatta. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) kemarin.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Budi Karya dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Menhub mengatakan keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun demikian, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Budi Karya dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Menhub mengatakan keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun demikian, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Pewarta : Adimas Raditya Fahky P
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Austria ikuti jejak Spanyol dan Italia tolak permintaan militer Amerika Serikat
03 April 2026 7:04 WIB
Prakiraan cuaca Palembang Kamis 2 April 2026: Potensi udara kabur dan berawan
02 April 2026 9:28 WIB
Prakiraan cuaca Jakarta Senin 16 Maret: Cerah siang hari, berawan jelang malam
16 March 2026 6:03 WIB
Prakiraan cuaca DKI Jakarta 15 Maret 2026: Jakarta Selatan dan Timur berpotensi hujan
15 March 2026 12:07 WIB
Prakiraan cuaca Jakarta Sabtu 14 Maret 2026: Pagi cerah dan sore hujan ringan
14 March 2026 10:52 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Nelayan Banyuasin dievakuasi ke Palembang gunakan ambulans apung Ditpolairud
05 April 2026 21:09 WIB
Tersangka penusuk debt collector di Baturaja serahkan diri ke polisi setelah 5 hari buron
05 April 2026 9:19 WIB
Presiden Prabowo kecam keras tindakan keji tewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon
05 April 2026 8:51 WIB
Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar siapkan penyambutan jenazah di rumah duka Cimahi
04 April 2026 19:52 WIB