Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat meringkus dua orang narapidana berinisial N dan T buntut keributan di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air Padang pada Sabtu (14/5) malam.
"Sejak Sabtu malam kami telah bersiaga di lokasi untuk mengamankan dan menenangkan situasi usai kerusuhan, lalu pada Minggu pagi kami mengamankan dua narapidana yang kedapatan membawa senjata tajam," kata Kepala Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin.
Warga binaan tersebut yang memiliki hubungan keluarga tersebut langsung digelandang ke Mako Polresta Padang untuk diproses secara pidana atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam dipicu oleh warga binaan N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal.
Hanya saja permintaan itu ditolak oleh pihak Rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi.
Warga binaan N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata - kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
Untung saja kerusuhan itu bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.
Pada malam itu N dan adiknya T bersedia untuk izin keluar pada Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi yang diperlukan.
"Saat N dan T akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya, kami menggeledah badan mereka untuk keamanan ternyata ditemukan senjata tajam," katanya.
Dengan temuan tersebut maka kedua warga binaan tersebut langsung diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.
Hingga Minggu siang Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir beserta jajaran Polresta serta Polsek koto Tangah masih berjaga di Rutan Padang untuk mengamankan situasi di Rutan Padang.
"Sejak Sabtu malam kami telah bersiaga di lokasi untuk mengamankan dan menenangkan situasi usai kerusuhan, lalu pada Minggu pagi kami mengamankan dua narapidana yang kedapatan membawa senjata tajam," kata Kepala Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin.
Warga binaan tersebut yang memiliki hubungan keluarga tersebut langsung digelandang ke Mako Polresta Padang untuk diproses secara pidana atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Rutan Padang pada Sabtu malam dipicu oleh warga binaan N yang meminta izin keluar karena ada anggota keluarga yang meninggal.
Hanya saja permintaan itu ditolak oleh pihak Rutan karena tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dengan syarat administrasi.
Warga binaan N yang tidak diterima ditolak oleh pihak Rutan kemudian diduga menghasut puluhan warga binaan lain untuk membuat keributan di Rutan Padang.
Pria berusia 36 tahun itu bersama sekitar 25 warga binaan lain lantas meneriaki hingga mengeluarkan kata - kata kotor terhadap petugas yang piket malam itu.
Untung saja kerusuhan itu bisa diredam dan dikendalikan oleh personel gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah yang turun langsung ke lokasi.
Pada malam itu N dan adiknya T bersedia untuk izin keluar pada Minggu pagi sembari melengkapi syarat serta administrasi yang diperlukan.
"Saat N dan T akan berangkat dari Rutan Padang ke rumah duka keluarganya, kami menggeledah badan mereka untuk keamanan ternyata ditemukan senjata tajam," katanya.
Dengan temuan tersebut maka kedua warga binaan tersebut langsung diamankan oleh pihak Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.
Hingga Minggu siang Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir beserta jajaran Polresta serta Polsek koto Tangah masih berjaga di Rutan Padang untuk mengamankan situasi di Rutan Padang.