Baturaja (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis mengatakan, aksi bejat pelaku BI (35) dilakukan di dalam kamar korban berinisial SS (16) pada saat bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan korban, peristiwa memilukan itu dialami di dalam kamarnya saat keadaan rumah sedang sepi. Pelaku membuka paksa pakaian korban dan mendorongnya ke tempat tidur untuk melayani nafsu bejatnya.
Tak terima atas ulah ayah tirinya itu, korban melaporkan ulah pelaku itu ke SPKT Mapolres OKU.
"Usai menerima laporan korban, anggota langsung menangkap pelaku saat sedang bersembunyi di salah satu desa di Kecamatan Pengandonan pada Rabu (11/5)," ungkap Kasi Humas.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur lengan pendek warna pink, satu helai celana tidur panjang warna pink, satu helai celana dalam warna putih, satu helai BH warna putih ungu, satu helai baju lengan pendek warna coklat dan satu helai celana panjang warna hitam milik korban.
"Atas ulahnya itu pelaku akan dijerat Pasal 81 Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Pemerkosa gadis di bawah umur dibawa ke RSJ
Baca juga: Pemerkosa penyandang disabilitas di Magelang terancam 12 tahun penjara
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis mengatakan, aksi bejat pelaku BI (35) dilakukan di dalam kamar korban berinisial SS (16) pada saat bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan korban, peristiwa memilukan itu dialami di dalam kamarnya saat keadaan rumah sedang sepi. Pelaku membuka paksa pakaian korban dan mendorongnya ke tempat tidur untuk melayani nafsu bejatnya.
Tak terima atas ulah ayah tirinya itu, korban melaporkan ulah pelaku itu ke SPKT Mapolres OKU.
"Usai menerima laporan korban, anggota langsung menangkap pelaku saat sedang bersembunyi di salah satu desa di Kecamatan Pengandonan pada Rabu (11/5)," ungkap Kasi Humas.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur lengan pendek warna pink, satu helai celana tidur panjang warna pink, satu helai celana dalam warna putih, satu helai BH warna putih ungu, satu helai baju lengan pendek warna coklat dan satu helai celana panjang warna hitam milik korban.
"Atas ulahnya itu pelaku akan dijerat Pasal 81 Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Pemerkosa gadis di bawah umur dibawa ke RSJ
Baca juga: Pemerkosa penyandang disabilitas di Magelang terancam 12 tahun penjara