Baturaja (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Otori Efendi, terdakwa atas kasus pembunuhan berantai yang terjadi pada 2021.

JPU Armein Ramdani dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena perbuatan tidak manusiawi.

Terdakwa membunuh lima orang korban sekaligus di kampungnya di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU secara berantai dan dilakukannya di hadapan anak-anak korbannya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Hendri Agustian itu, terdakwa juga tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

"Inilah beberapa pertimbangan, sehingga kami menuntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP," ujar Armein.

Sebelum sidang akhir, kata dia, terdakwa wajib menjalankan hukuman kurungan penjara dan biaya perkara sebesar Rp5.000 yang dibebankan kepada negara.

"Sidang lanjutan dengan agenda vonis terhadap terdakwa akan kembali digelar dua pekan ke depan atau 24 Mei 2022," ujarnya pula.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024